SHALAT
A.
Pengertian Shalat
shalat yaitu
عبارة عن أقوال و أفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم بشروط[1]
Secara bahasa shalat berasal dari bahasa
arab yang memiliki arti Doa. Sedangkan menurut istilah shalat bermakna
serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbirotul
ihram dan diakhiri dengan salam.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad
SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan
salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan
mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia
telah kafir. Orang yang
meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan
orang-orang laknat, berdasarkan hadis berikut ini: "Barangsiapa yang
menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari
kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya,
bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
B.
Dalil yang mewajibkan shalat
Artinya: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku[2]'.
(Q.S. Al Baqarah : 43)
Artinya: “Bacalah apa yang
Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat.
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.
dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S.
Al Ankabut : 45)
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang
telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang
Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum
datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)1
C.
Shalat Fardhu dan Waktunya
1.
Dzuhur : awal waktunya setelah condong matahari dari pertengahan langit.
Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama panjangnya dengan
sesuatu itu.
2.
Ashar : waktunya mulai dari habisnya waktu zhuhur sampai terbenamnya
matahari
3.
Maghrib : waktunya dari terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq (awan
senja) merah.
4.
Isya’
: waktunya dari mulai terbenam syafaq hingga terbit fajar.
5.
Subuh : waktunya dari terbit fajar hingga terbit matahari.
D.
Waktu-waktu yang dilarang untuk shalat
1.
Setelah
subuh hingga terbitnya matahari
2.
Ketika
terbitnya matahari hingga sempurna dan naik sekurang-kurangnya setinggi tombak
(+ derajat dari permukaan bumi)
3.
Ketika
matahari rembang ( di atas kepala) hingga condong sedikit ke barat
4.
Setelah
shalat ashar hingga terbenamnya matahari
5.
Ketika
mulai terbenamnya matahari hingga sempurna[3]
Bukhari (561)
dan Muslim (827) meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri r.a., bahwa dia
mendengar rasulullah SAW bersabda,
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ولا
صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
“tidak boleh mengerjakan shalat setelah shubuh
sampai matahari naik. Tidak boleh mengerjakan shalat setelah ashar sampai
matahari hilang.”
E.
Syarat-syarat Sah Shalat
1.
Mengetahui
masuknya waktu shalat
2.
Suci
dari hadats kecil dan hadats besar
3.
Suci
badan, pakaian dan tempat dari najis
4.
Menutup
aurat
5.
Menghadap
kiblat[4]
Seseorang boleh tidak menghadap kiblat dalam dua
keadaan, yaitu:
·
Ketika rasa takut luar biasa, yaitu rasa
takut karena perang dan lainnya selama sebabnya mubah.
Dasarnya adalah Firman Allah SWT:
فإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْرُكْبَانًا
Jika kamu dalam
keadaan takut (bahaya), maka kerjakanlah shalat sambil berjalan atau berkendaraan.
(Al-Baqarah: 239).
·
Ketika
mengerjakan shalat sunnah dalam perjalanan diatas kendaraan.
Bukhari (391)
meriwayatkan dari Jabir, dia berkata, “Rasulullah mengerjakan shalat di atas
kendaraan kendaraannya sesuai dengan arah menghadapnya kendaraan itu (dalam
riwayat lainnya disebutkan kearah timur). [5]
F.
Syarat Wajib Shalat
1.
Islam
2.
Baligh
3.
berakal[6]
hadits riwayat
Abu Dawud (4403) dan selainnya dari Ali dari Nabi, beliau bersabda:
رُفِعَ القَلَمُ عَن ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ
وَ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَ عَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Pena (hukum) diangkat dari tiga orang, yaitu orang yang
tidur sampai bangun, anak kecil sampai bermimpi, dan orang gila sampai sadar.”[7]
G.
Rukun dan Fardu Shalat
1.
Niat
2.
Takbiratul
ihram
3.
Berdiri
4.
Membaca
surat al fatihah setiap rakaat
5.
Rukuk
6.
Bangun
dari rukuk (i’tidal) serta tuma’ninah
7.
Sujud dua kali secara tuma’ninah
8.
Duduk
antara dua sujud dengan tuma'ninah
9.
Duduk
tasyahud akhir
10.
Membaca
tasyahud akhir
11.
Membaca
salawat nabi pada tasyahud akhir
12. Membaca salam
13.
Tertib ( melakukan rukun secara berurutan)
H.
Sunnah Haiat Shalat
Sunnah haiat adalah amalan sunnah dalam shalat yang apabila terlupa
tidak perlu dilakukan sujud syahwi.
Ada 15 macam sunnah haiat shalat, yaitu sbb:
1.
Mengangkat
kedua tangan ketika takbirotil ihram, ruku’, dan i’tidal
2.
Meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri
3.
Membaca
doa istiftah (tawajjuh)
4.
Isti’adzah
(membaca ta’awudz)
5.
Takmin
(membaca amiin)
6.
Membaca
surat lain setelah membaca al fatihah
7.
Takbir
intiqal
8.
Bertakbir
ketika hendak rukuk dan sujud
9.
Mengucapkan
(سمع الله
لمن حمده ربنا لك الحمد)
10.
Membaca
tasbih dalam ruku’ dan sujud
11.
Meletakkan
kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk
12.
Menggenggam
jari-jari tangan kanan, kecuali jari telunjuk dalam bertasyahud, dan mengembangkan
jari-jari tangan kiri
13.
Duduk
iftirasy dalam semua duduk
14.
Duduk
tawarruk pada saat duduk terakhir
15.
Melakukan
salam kedua
Mengenai salam
kedua, Muslim (582) meriwayatkan dari Sa’ad, dia berkata, “saya melihat
Rasululah mengucapkan salam kearah kanan dan kirinya sehingga saya melihat
putih pipinya.
I.
Hal-hal yang membatalkan Shalat
1.
Berbicara
dengan disengaja
2.
Banyak
bergerak
3.
Hadats
4.
Merubah
niat
5.
membelakangi
kiblat
6.
Makan,
minum, tertawa, murtad[8]
J.
Shalat sunat Ghair Muakkad
1.
Dua
atau empat rakaat sebelum ashar
2.
Dua
rakaat sebelum maghrib
3.
Dua
rakaat sebelum isya’
K.
Shalat-shalat Sunat
1.
Shalat
Rawatib
2.
Shalat
sunah wudhu
3.
Shalat
Dhuha
4.
Shalat
Tahiyyatul Masjid
5.
Shalat
Tahajjud
6.
Shalat
Istikharah
7.
Shalat
Sunah Tasbih
8.
Shalat
Sunah Hajat
9.
Shalat
Tarawih
10.
Shalat
Witir
11.
Shalai
‘Ied
12.
Shalat
dua gerhana
13.
Shalat
Istisqa’
DAFTAR
PUSTAKA
Sabiq, Sayyid. 2004. FIQIH SUNNAH. Mesir:
al fath li al i’lam al ‘arabiy
Taqiyyuddin. KIFAYATUL AKHYAR.
Indonesia: Daar Ihya al Kutub al ‘arabiy
Rifa’i, Moh. 2011. Risalah Tuntunan
Shalat Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra
Al Bugha, Musthafa Dib. 2010. FIKIH
ISLAM LENGKAP. Solo: Media Zikir
[1] Imam
Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al Husainiy, KIFAYATUL AKHYAR, juz 1,
Daar Ahya al Kutub al ‘Arabiyah Indonesia, hlm. 82
[2] yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah
dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama
orang-orang yang tunduk.
[3] Moh
Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, PT Karya Tiha Putra, hlm. 62
[4] Sayyid
Sabiq, FIQIH SUNNAH, H.86
[5] Musthafa
Dib Al-Bugha, Fikih Islam Lengkap, (Januari: 2010), H. 105
[6] Op.cit. kifayatul
akhyar, H. 85
[7] Op.cit. Fikih
Islam Lengkap. H.92
[8] Kifayatul
Akhyar, hlm. 122