KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan kesehatan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah. Shalawat serta salam tidak lupa kami limpahkan kepada baginda alam kita Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dengan judul “Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan”. Makalah ini menjelaskan tentang pengertian dari masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan serta hubungannya antara masyarakat perkotaan dengan masyarakat pedesaan.
Meskipun banyak hambatan yang kami dapatkan, tidak menjadi penghalang dalam penyusunan makalah ini.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan Ilmu Sosial Dasar dan umumnya bagi masyarakat.
Jakarta, 28 Oktober 2010
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Di Indonesia, pertumbuhan penduduk semakin meningkat, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta. Banyak masyarakat desa mencari kehidupan yang lebih baik di perkotaan. Mereka berfikir bahwa di perkotaan adalah sumber mata pencaharian terbesar dibandingkan di pedesaan. Mereka juga menganggap bahwa kehidupan di kota lebih baik daripada di desa. Namun, pada kenyataannya kehidupan di kota tidak sebaik yang mereka bayangkan.
Selain peningkatan jumlah penduduk, tingkat pengangguran di kota juga semakin tinggi. Hal ini disebabkan karena meningkatnya laju urbanisasi di kota-kota besar dan kurangnya lapangan pekerjaan. Penyebab ini mengakibatkan kekecewaan masyarakat desa yang sebelumnya telah menggantungkan harapannya di kota.
Untuk mengurangi tingkat pengangguran di perkotaan, sebaiknya masyarakat pedesaan yang berharap mendapatkan kehidupan yang yang lebih layak di kota lebih berfikir ulang untuk melakukannya. Karena jika hal itu terjadi, bukan mereka saja yang akan merasakan kekecewaan, masyarakat kota sendiripun akan terbebani karena kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik terhambat. Selain itu juga tingkat pengangguran akan semakin meningkat.
2. TUJUAN
1. Memahami pengertian masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan
2. Mengetahui ciri-ciri dari masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan
3. Mengetahui perbedaan antara masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan
4. Mengetahui hubungan yang terjadi antara masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan
5. Memahami pengertian urbanisasi dan urbanisme
6. Mengetahui faktor penarik dan pendorong laju urbanisasi
7. Menjelaskan cara penanggulangan laju urbanisasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Masyarakat Menurut Para Tokoh
R. Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama.
M. J. Herskovits : masyarakat adalah kelompok individu yang dioraganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
J. L. Gillin dan J. P. Gillin : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
S. R. Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yuang terbesar yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
Hasan Shadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
1. Pengertian Masyarakat secara umum
Masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan sebagainya. Atau dengan kata lain, kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat.
Masyarakat dalam arti sempit adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial (wilayah), bangsa, golongan, dan sebagainya. Contoh, ada masyarakat jawa, masyarakat sunda, masyarakat minang, masyarakat petani, dan sebagainya.
2. Syarat-syarat terbentuknya masyarakat :
1. Harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.
3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dibagi dalam dua bentuk, yaitu :
1. Masyarakat paksaan, misalnya : negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain.
2. Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
a) Masyarakat natur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan (horde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah/keturunan. Dan biasanya masih sederhana sekali kebudayaannya.
b) Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan/kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja, dan lain-lain.
B. Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
1. Masyarakat Perkotaan
a) Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community, adalah masyarakat yang tidak tertentu jumlah penduduknya. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Pengertian kota sendiri adalah suatu himpunan penduduk masalah yang tidak agraris, yang bertempat tinggal di dalam dan di sekitar suatu kegiatan ekonomi, pemerintah, kesenian, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
b) Ciri-ciri yang menonjol pada masyarakat kota
1) Kurangnya kehidupan keagamaan bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2) Pada umumnya, masyarakat perkotaan tidak bergantung pada orang lain.
3) Pembagian kerja diantara warga-warga kota lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4) Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.
5) Pada umumnya, masyarakat perkotaan berpikir secara rasional, menyebabkan interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
6) Pada umumnya, masyarakat perkotaan lebih cermat dalam membagi waktu.
7) Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
2. Masyarakat Pedesaan
a) Pengertian desa dan masyarakat pedesaan
Menurut Sutardjo Kartohadikusuma, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Menurut Paul H. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Adapun yang dimaksud dengan masyarakat pedesaan adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan bekerjasama yang berhubungan secara erat tahan lama dengan sifat-sifat yang hampir sama (homogen) di suatu daerah (wilayah) tertentu dengan bermata pencaharian dari sektor pertanian (agraris).
b) Ciri-ciri desa dan pedesaan
Adapun ciri-ciri dari desa adalah sebagai berikut :
a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti, iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Diantara ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah :
a) Di dalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya diluar batas wilayahnya.
b) Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
c) Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
d) Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.
c) Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian yang bersifat agraris.
Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem-ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.
Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.
Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
1) Konflik (pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari dari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadibiasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering manjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan dan sebagainya.
2) Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
3) Kompetisi (persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu, maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau out put (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
4) Kegiatan pada masyarakat pedesaan
Menurut Mubiyarto petani Indonesia mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a. Petani itu tidak kolot, tidak bodoh atau tidak malas. Mereka sudah bekerja keras sebisa-bisanya agar tidak mati kelaparan.
b. Sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil (petani gurem) dengan rata-rata luas sawah + 0,5 hayang serba kekurangan adalah nrimo (menyerah kepada takdir) karena merasa tidak berdaya.
5) Sistem nilai budaya petani Indonesia
a. Para petani di Indonesia terutama di Jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa, bahkan sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha dan ikhtiar.
b. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadang untuk mencapai kedudukan.
c. Mereka berorientasi pada masa ini (sekarang), kurang memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu.bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau, mengenang kekayaan masa lampau (menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka).
d. Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali. Mereka cukup saja dengan menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
e. Dan untuk menghadapi alam, mereka cukup dengan hidup bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.
3. Perbedaan Desa dan Kota
Ada beberapa ciri yang dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota, antara lain ;
a) Jumlah dan kepadatan penduduk
b) Lingkungan hidup
c) Mata pencaharian
d) Corak kehidupan sosial
e) Stratifikasi sosial
f) Mobilitas sosial
g) Pola interaksi sosial
h) Solidaritas sosial
i) Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi sosial
4. Hubungan Pedesaan dan Perkotaan
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah. Akan tetapi, keduanya mempunyai hubungan yang erat dan ketergantungan satu sama lain, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi.
C. URBANISASI DAN URBANISME
1. Pengertian Urbanisasi
Urbanisasi adalah proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota. Dapat juga diartikan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. Proses tersebut ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a) Terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota.
b) Bertambah besarnya jumlah tenaga kerja nonagraris di sektor sekunder (industri) dan sektor tersier (jasa).
c) Tumbuhnya pemukiman menjadi kota.
d) Meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan di bagian ekonomi, sosial, kebudayaan dan psikologis.
2. Faktor-faktor pendorong terjadinya urbanisasi antara lain :
e) Timbulnya kemiskinan di pedesaan.
f) Adanya golongan penduduk desa (muda-mudinya) yang ingin melepaskan diri dari tekanan adat-istiadat yang ketat.
g) Keinginan warga desa untuk menambah pengetahuan.
h) Kurangnya sarana rekreasi di desa.
i) Keinginan mengembangkan kemampuan lain dari bidang pertanian.
j) Keinginan menyelamatkan diri dari akibat pertentangan dalam lingkup nasional.
k) Kegagalan panen.
3. Faktor-faktor penarik yang memperbesar arus urbanisasi
a) Anggapan bahwa di kota lebih mudah mencari pekerjaan.
b) Keinginan untuk mengangkat posisi sosial.
c) Kota dianggap sebagai tempat untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat.
d) Di kota ada kesempatan dan prasarana untuk mengembangkan usaha nonpertanian.
e) Kota memberikan kemungkinan yang lebih memadai untuk pengembangan jiwa.
4. Akibat positif dan negatif yang ditimbulkan dari urbanisasi
Akibat positif :
a) Bertambahnya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh penduduk desa yang tinggal di kota.
b) Adanya perubahan status sosial pada masyarakat desa itu sendiri.
Akibat negatif :
a) Pengangguran
b) Naiknya kriminalitas
c) Persoalan pewismaan (tempat tinggal)
d) Kenakalan anak-anak atau kejahatan anak-anak
5. Usaha-usaha menanggulangi urbanisasi adalah :
a. Lokal jangka pendek
a) Pembersihan daerah-daerah perkampungan melarat yang ada di tengah kota.
b) Perbaikan kampung melarat.
c) Membuat dan melaksanakan proyek sites and service atau proyek plottownship.
d) Memperluas kesempatan kerja
b. Lokal jangka panjang
Pembangunan perumahan, lapangan kerja, infrastruktur, tempat rekreasi dan sebagainya.
c. Nasional jangka pendek
Adanya peraturan perundang-undangan tentang migrasi.
d. Nasional jangka panjang
a) Pemencaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru
b) Rencana pembangunan daerah memusatkan perhatian pada pengembangan kota-kota sedang dan kecil.
c) Mengendalikan industrialisasi di kota-kota besar.
6. Pengertian Urbanisme
Dari pengertian urbanisasi yang menjelaskan tentang berpindahnya penduduk dari desa ke kota, pengertian urbanisme lebih ditujukan kepada perilaku hidup dan cara hidup di kota.
BAB III
KESIMPULAN
Masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Sedangkan masyarakat dalam arti sempit adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritotial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Masyarakat perkotaan adalah masyarakat yang tidak tertentu jumlah penduduknya dan lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang kehidupannya masih dikuasai oleh adat istiadat lama.
Adapun ciri-ciri yang dapat membedakan masyarakat kota dan masyarakat desa adalah jumlah dan kepadatan penduduk, lingkungan hidup, mata pencaharian, corak kehidupan sosial, stratifikasi sosial, mobilitas sosial, pola interaksi sosial, solidaritas sosial dan kedudukan dalam hierarki sistem administrasi sosial.
Hubungan antara masyarakat kota dan masyarakat desa, keduanya saling membutuhkan dan saling ketergantungan. Masyarakat kota membutuhkan hasil produksi dari masyarakat desa, seperti pangan. Begitupun masyarakat desa membutuhkan hasil produksi dari masyarakat kota, seperti minyak tanah, transportasi dan sebagainya.
Urbanisasi merupakan proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota. Sedangkan yang dimaksud dengan urbanisme adalah perilaku hidup atau cara hidup masyarakat di kota.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. 2003. ILMU SOSIAL DASAR. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Soekanto, Soerjono. 1990. SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR. Jakarta : Rajawali PRESS
Tim Penyusun :
Kelompok 4
Ratih Nurafriani
Siti Maesaroh
Mida Nur’aida
Kelas : 1-A
Jurusan : Pendidikan Bahasa Arab
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat 15412 Jakarta
2010
Minggu, 06 November 2011
Senin, 07 Maret 2011
Manfaat Membaca dan Mempelajari AlQuran
PENDAHULUAN
Membaca merupakan upaya untuk membantu perkembangan otak. Dengan membaca, otak atak menyimpan banyak informasi yang akan terus disimpan sampai mereka membutuhkan informasi itu. Membaca juga dapat membantu kita untuk terus mencari sesuatu yang baru dan menarik karena setiap yang kita baca akan memberikan informasi-informasi penting yang akan berguna dalam kehidupan kita.
Membaca tidak saja dengan buku, dengan melihat kejadian alam sekitar pun kita telah membaca. Mata adalah kunci untuk kita bisa melihat dan membaca apa saja yang terjadi di sekitar kita. Tapi, bagaimana dengan membaca Al-Qur’an? Apa manfaat yang kita dapatkan dengan membaca Al-Qur’an? Berikut akan dijelaskan manfaat dari membaca Al-Qur’an.
PEMBAHASAN
Manfaat Membaca Al-Qur’an dalam Kehidupan
Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw untuk mengeluarkan umat manusia dari kegelapan dan kebodohan menuju cahaya Islam, sehingga menjadi benar-benar umat yang baik dan terbaik yang pernah ada di muka bumi ini. Diantara ciri khas atau keistimewaan yang dimiliki Al-Qur’an adalah ia bisa memberi syafa’at pada hari kiamat pada orang-orang yang membacanya dan mengkajinya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Umamah Al Bahimah, bahwa Rasulullah Saw bersabda, yang artinya: “Baca Al-Qur’an, ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepadanya.” (H.R. Muslim)
Al-Qur’an yang merupakan wahyu Allah Swt yang paling mulia, senantiasa telah memberikan banyak hikmah dan manfaat bagi kita yang ingin mempelajarinya. Karena kita sebagai hamba Allah Swt yang beriman hendaknya kita menunaikan kewajiban kita untuk membaca, mempelajari dan memaknai setiap ayat-ayat Al-Qur’an. Karena dengan hal itu kita akan mendapatkan banyak manfaat yang diperoleh dari mempelajari kitab suci Al-Qur’an.
Bacaan Al-Qur’an umumnya memiliki efek yang sangat baik untuk tubuh, seperti; memberikan efek menenangkan, meningkatkan kreativitas, meningkatkan kekebalan tubuh, meningkatkan kemampuan konsentrasi, menyembuhkan berbagai penyakit, menciptakan suasana damai dan meredakan ketegangan saraf otak, meredakan kegelisahan, mengatasi rasa takut, memperkuat kepribadian, meningkatkan kemampuan berbahasa, dan lain-lain.
Berikut ini adalah penjelasan beberapa manfaat dari membaca Al-Qur’an :
1. Mengurangi Ketegangan (stres)
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ahmad Al Qadhi, direktur utama Islamic Muslim for Education and Research yang berpusat di Amerika Serikat sekaligus konsultan ahli sebuah klinik di Panama City, Florida menunjukkan bahwa bacaan Al-Qur’an menimbulkan efek relaksasi hingga 65%. Al-Qur’an juga memiliki pengaruh positif yang cukup signifikan dalam menurunkan ketegangan (stres).
2. Meningkatkan Kesehatan Mental
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kazemi dkk yaitu dengan cara mendengarkan Al-Qur’an selama 15 menit 3 kali seminggu selama 4 minggu berturut-turut yang diperdengarkan melalui tape recorder. Hasilnya menunjukkan bahwa dengan mendengarkan Al-Qur’an telah meningkatkan kesehatan mental si pendengar.
3. Mencegah dan Mengatasi Kepikunan
Membaca Al-Qur’an secara rutin dapat meningkatkan daya ingat dan fungsi kerja otak kita karena secara spiritual Al-Qur’an merupakan kumpulan wahyu yang sempurna yang menenangkan jiwa, meningkatkan keyakinan, dan menyeimbangkna hidup manusia. Energi positif dari ayat-ayat Allah Swt ini dapat menjadi nutrisi otak yang paling berharga dari sebuah obat.
Selain ketiga manfaat diatas, terdapat pula manfaat dari membaca Al-Qur’an yang dikutip dari sebuah artikel yang ditulis oleh Agus Syafii pada tanggal 28 November 2010 dengan judul “Manfaat Membaca Al-Qur’an”, bahwa membaca Al-Qur’an bagaikan saringan kelapa yang kotor yang ditaruh dibawah kran air yang mengucur deras, maka saringan tersebut menjadi bersih luar dan dalam karena telah tersiram air.
Terdapat pula dalam artikel yang lain dengan judul “Kenapa Musti Baca Al-Qur’an Sih? Kan Kita Tidak Tahu Bahasa Arab!”, bahwa membaca Al-Qur’an bagaikan membawa air dalam keranjang batu bara, semakin kita berusaha membawa air dengan keranjang yang kotor itu, maka semakin bersih pula keranjang yang dipakai untuk membawa air itu.
Kedua perumpamaan diatas menjelaskan kepada kita bahwa dengan membaca Al-Qur’an jasmani dan rohani kita akan bersih dari sifat dan sikap yang buruk.
Berdasarkan pengalaman salah seorang hamba Allah Swt yang beriman, dia telah menemukan banyak manfaat dalam hidupnya yang diperoleh dari membaca Al-Qur’an, , diantaranya yaitu:
• Motivator dan penyemangat
• Allah menegur diri kita pada setiap ayat-ayat-Nya
• Memberikan kedamaian dan ketenangan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Ar-Ra’d ayat 28 :
Artinya, “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”
• Senantiasa selalu ingat Allah Swt dan kembali kepada-Nya
• Selalu berada dalam kecukupan akan nikmat Allah Swt
• Menjadi penjaganya selama ia hidup di dunia
• Memperbanyak ilmu
• Selalu mengambil manfaat dari setiap peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekelilingnya
• Membuatnya selalu ingin beramal, kreatif, inovatif dan produktif
• Selalu berada dalam kegembiraan dan penuh harapan
• Selalu diberikan jalan kemudahan dan petunjuk
• Selalu berada dalan lindungan dan penjagaan Allah Swt
Manfaat Mempelajari Ayat-Ayat Al-Qur’an
Jika kita pelajari makna dari setiap ayat yang telah kita baca, kita akan menemukan berbagai manfaat yang diperoleh dari membaca. Misalnya, terdapat ayat yang menjelaskan bagaimana Allah Swt menciptakan langit dan bumi, dengan begitu kita secara spontan akan berfikir tentang penciptaan Allah Swt tersebut. Dengan hal ini, otak kita akan berfungsi dengan baik untuk merenungkan hal-hal yang positif yang dapat memberikan manfaat untuk kita. Sebagaimana Firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 164 :
Artinya, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”
Selain kita dapat memperoleh manfaat lewat ayat-ayat Allah tentang bagaimana Allah menciptakan langit dan bumi, kita juga dapat mengetahui tentang manfaat shalat, sebagaimana Firman Allah Swt dalam surat Thaha ayat 132 :
Artinya, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.”
Dalam ayat tersebut terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam shalat, yaitu:
• Shalat menanamkan sikap selalu dekat dengan Allah Swt
• Shalat menanamkan sikap disiplin
• Shalat menanamkan sikap kebersamaan
• Shalat menanamkan sikap selalu bersih
• Shalat menanamkan sikap patuh kepada atasan
• Shalat menanamkan sikap paduli terhadap bawahan
Waktu Meditasi Dengan Al-Qur’an
Pada hakikatnya tidak ada waktu yang makruh untuk membaca/meditasi Al-Qur’an, hanya saja memang ada beberapa dalil yang menerangkan bahwa ada waktu-waktu yang lebih utama dari waktu-waktu yang lainnya untuk membaca Al-Qur’an. Waktu-waktu tersebut adalah:
1. Dalam Shalat
An-Nawawi berkata; “waktu-waktu pilihan yang paling utama untuk membaca Al-Qur’an ialah dalam shalat.”
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Asy-Syu’ab dari Ka’ab r.a. ia berkata; “Allah telah memilih negeri-negeri, maka negeri-negeri yang lebih dicintai Allah ialah negeri al Haram (Mekkah). Allah telah memilih zaman, maka zaman yang lebih dicintai Allah ialah bulan-bulan haram. Dan bulan yang telah dicintai Allah ialah bulan Dzulhijjah. Hari-hari bulan Dzulhijjah yang lebih dicintai Allah ialah sepuluh hari yang pertama. Allah telah mimilih hari-hari, maka hari yang lebih dicintai Allah ialah hari Jum’at. Malam-malam yang lebih dicintai Allah ialah malam Qadar. Allah telah memilih waktu-waktu malam dan siang, maka waktu yang lebih dicintai Allah ialah waktu-waktu shalat yang lima waktu. Allah telah memilih kalam-kalam (perkataan), maka kalam yang dicintai Allah adalah lafadz ‘La Ilaaha illallah wallahu akbar wa subhanallahi wal hamdulillah’.”
2. Malam Hari
Waktu-waktu yang paling utama untuk membaca Al-Qur’an selain waktu shalat adalah waktu malam, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Ali Imran ayat 113 :
Artinya, “Di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (shalat).”
Waktu malam ini pun dibagi menjadi 2, yaitu antara waktu Maghrib dan Isya dan bagian malam yang terakhir.
3. Setelah Subuh
Setelah subuh merupakan waktu yang utama untuk membaca Al-Qur’an, karena pada waktu itu suasana masih terasa sepi dan baik sebelum kita melakukan aktivitas.
PENUTUP
Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu metode dalam mengatasi masalah hati. Membaca Al-Qur’an senantiasa menjadikan hati kita lebih tenang dan damai, karena dengan membaca Al-Qur’an secara tidak langsung kita sedang menghadap Allah Swt. Sebagaimana dalam firman Allah Swt Q.S. Ar-Ra’d ayat 28 yang artinya, “hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram.” Oleh karena itu, perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan mengkaji ayat-ayat-Nya agar hati kita menjadi lebih tenang dan tentram.
Dalam sebuah hadits juga dikatakan, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (H.R. Bukhari). Maka dari itu, hendaknya kita sebagai hamba Allah Swt yang beriman agar selalu mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkan apa-apa yang kita peroleh dari mempelajari Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
salam,
ratih nurafriani
Membaca merupakan upaya untuk membantu perkembangan otak. Dengan membaca, otak atak menyimpan banyak informasi yang akan terus disimpan sampai mereka membutuhkan informasi itu. Membaca juga dapat membantu kita untuk terus mencari sesuatu yang baru dan menarik karena setiap yang kita baca akan memberikan informasi-informasi penting yang akan berguna dalam kehidupan kita.
Membaca tidak saja dengan buku, dengan melihat kejadian alam sekitar pun kita telah membaca. Mata adalah kunci untuk kita bisa melihat dan membaca apa saja yang terjadi di sekitar kita. Tapi, bagaimana dengan membaca Al-Qur’an? Apa manfaat yang kita dapatkan dengan membaca Al-Qur’an? Berikut akan dijelaskan manfaat dari membaca Al-Qur’an.
PEMBAHASAN
Manfaat Membaca Al-Qur’an dalam Kehidupan
Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw untuk mengeluarkan umat manusia dari kegelapan dan kebodohan menuju cahaya Islam, sehingga menjadi benar-benar umat yang baik dan terbaik yang pernah ada di muka bumi ini. Diantara ciri khas atau keistimewaan yang dimiliki Al-Qur’an adalah ia bisa memberi syafa’at pada hari kiamat pada orang-orang yang membacanya dan mengkajinya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Umamah Al Bahimah, bahwa Rasulullah Saw bersabda, yang artinya: “Baca Al-Qur’an, ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepadanya.” (H.R. Muslim)
Al-Qur’an yang merupakan wahyu Allah Swt yang paling mulia, senantiasa telah memberikan banyak hikmah dan manfaat bagi kita yang ingin mempelajarinya. Karena kita sebagai hamba Allah Swt yang beriman hendaknya kita menunaikan kewajiban kita untuk membaca, mempelajari dan memaknai setiap ayat-ayat Al-Qur’an. Karena dengan hal itu kita akan mendapatkan banyak manfaat yang diperoleh dari mempelajari kitab suci Al-Qur’an.
Bacaan Al-Qur’an umumnya memiliki efek yang sangat baik untuk tubuh, seperti; memberikan efek menenangkan, meningkatkan kreativitas, meningkatkan kekebalan tubuh, meningkatkan kemampuan konsentrasi, menyembuhkan berbagai penyakit, menciptakan suasana damai dan meredakan ketegangan saraf otak, meredakan kegelisahan, mengatasi rasa takut, memperkuat kepribadian, meningkatkan kemampuan berbahasa, dan lain-lain.
Berikut ini adalah penjelasan beberapa manfaat dari membaca Al-Qur’an :
1. Mengurangi Ketegangan (stres)
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ahmad Al Qadhi, direktur utama Islamic Muslim for Education and Research yang berpusat di Amerika Serikat sekaligus konsultan ahli sebuah klinik di Panama City, Florida menunjukkan bahwa bacaan Al-Qur’an menimbulkan efek relaksasi hingga 65%. Al-Qur’an juga memiliki pengaruh positif yang cukup signifikan dalam menurunkan ketegangan (stres).
2. Meningkatkan Kesehatan Mental
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kazemi dkk yaitu dengan cara mendengarkan Al-Qur’an selama 15 menit 3 kali seminggu selama 4 minggu berturut-turut yang diperdengarkan melalui tape recorder. Hasilnya menunjukkan bahwa dengan mendengarkan Al-Qur’an telah meningkatkan kesehatan mental si pendengar.
3. Mencegah dan Mengatasi Kepikunan
Membaca Al-Qur’an secara rutin dapat meningkatkan daya ingat dan fungsi kerja otak kita karena secara spiritual Al-Qur’an merupakan kumpulan wahyu yang sempurna yang menenangkan jiwa, meningkatkan keyakinan, dan menyeimbangkna hidup manusia. Energi positif dari ayat-ayat Allah Swt ini dapat menjadi nutrisi otak yang paling berharga dari sebuah obat.
Selain ketiga manfaat diatas, terdapat pula manfaat dari membaca Al-Qur’an yang dikutip dari sebuah artikel yang ditulis oleh Agus Syafii pada tanggal 28 November 2010 dengan judul “Manfaat Membaca Al-Qur’an”, bahwa membaca Al-Qur’an bagaikan saringan kelapa yang kotor yang ditaruh dibawah kran air yang mengucur deras, maka saringan tersebut menjadi bersih luar dan dalam karena telah tersiram air.
Terdapat pula dalam artikel yang lain dengan judul “Kenapa Musti Baca Al-Qur’an Sih? Kan Kita Tidak Tahu Bahasa Arab!”, bahwa membaca Al-Qur’an bagaikan membawa air dalam keranjang batu bara, semakin kita berusaha membawa air dengan keranjang yang kotor itu, maka semakin bersih pula keranjang yang dipakai untuk membawa air itu.
Kedua perumpamaan diatas menjelaskan kepada kita bahwa dengan membaca Al-Qur’an jasmani dan rohani kita akan bersih dari sifat dan sikap yang buruk.
Berdasarkan pengalaman salah seorang hamba Allah Swt yang beriman, dia telah menemukan banyak manfaat dalam hidupnya yang diperoleh dari membaca Al-Qur’an, , diantaranya yaitu:
• Motivator dan penyemangat
• Allah menegur diri kita pada setiap ayat-ayat-Nya
• Memberikan kedamaian dan ketenangan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Ar-Ra’d ayat 28 :
Artinya, “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”
• Senantiasa selalu ingat Allah Swt dan kembali kepada-Nya
• Selalu berada dalam kecukupan akan nikmat Allah Swt
• Menjadi penjaganya selama ia hidup di dunia
• Memperbanyak ilmu
• Selalu mengambil manfaat dari setiap peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekelilingnya
• Membuatnya selalu ingin beramal, kreatif, inovatif dan produktif
• Selalu berada dalam kegembiraan dan penuh harapan
• Selalu diberikan jalan kemudahan dan petunjuk
• Selalu berada dalan lindungan dan penjagaan Allah Swt
Manfaat Mempelajari Ayat-Ayat Al-Qur’an
Jika kita pelajari makna dari setiap ayat yang telah kita baca, kita akan menemukan berbagai manfaat yang diperoleh dari membaca. Misalnya, terdapat ayat yang menjelaskan bagaimana Allah Swt menciptakan langit dan bumi, dengan begitu kita secara spontan akan berfikir tentang penciptaan Allah Swt tersebut. Dengan hal ini, otak kita akan berfungsi dengan baik untuk merenungkan hal-hal yang positif yang dapat memberikan manfaat untuk kita. Sebagaimana Firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 164 :
Artinya, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”
Selain kita dapat memperoleh manfaat lewat ayat-ayat Allah tentang bagaimana Allah menciptakan langit dan bumi, kita juga dapat mengetahui tentang manfaat shalat, sebagaimana Firman Allah Swt dalam surat Thaha ayat 132 :
Artinya, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.”
Dalam ayat tersebut terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam shalat, yaitu:
• Shalat menanamkan sikap selalu dekat dengan Allah Swt
• Shalat menanamkan sikap disiplin
• Shalat menanamkan sikap kebersamaan
• Shalat menanamkan sikap selalu bersih
• Shalat menanamkan sikap patuh kepada atasan
• Shalat menanamkan sikap paduli terhadap bawahan
Waktu Meditasi Dengan Al-Qur’an
Pada hakikatnya tidak ada waktu yang makruh untuk membaca/meditasi Al-Qur’an, hanya saja memang ada beberapa dalil yang menerangkan bahwa ada waktu-waktu yang lebih utama dari waktu-waktu yang lainnya untuk membaca Al-Qur’an. Waktu-waktu tersebut adalah:
1. Dalam Shalat
An-Nawawi berkata; “waktu-waktu pilihan yang paling utama untuk membaca Al-Qur’an ialah dalam shalat.”
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Asy-Syu’ab dari Ka’ab r.a. ia berkata; “Allah telah memilih negeri-negeri, maka negeri-negeri yang lebih dicintai Allah ialah negeri al Haram (Mekkah). Allah telah memilih zaman, maka zaman yang lebih dicintai Allah ialah bulan-bulan haram. Dan bulan yang telah dicintai Allah ialah bulan Dzulhijjah. Hari-hari bulan Dzulhijjah yang lebih dicintai Allah ialah sepuluh hari yang pertama. Allah telah mimilih hari-hari, maka hari yang lebih dicintai Allah ialah hari Jum’at. Malam-malam yang lebih dicintai Allah ialah malam Qadar. Allah telah memilih waktu-waktu malam dan siang, maka waktu yang lebih dicintai Allah ialah waktu-waktu shalat yang lima waktu. Allah telah memilih kalam-kalam (perkataan), maka kalam yang dicintai Allah adalah lafadz ‘La Ilaaha illallah wallahu akbar wa subhanallahi wal hamdulillah’.”
2. Malam Hari
Waktu-waktu yang paling utama untuk membaca Al-Qur’an selain waktu shalat adalah waktu malam, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Ali Imran ayat 113 :
Artinya, “Di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (shalat).”
Waktu malam ini pun dibagi menjadi 2, yaitu antara waktu Maghrib dan Isya dan bagian malam yang terakhir.
3. Setelah Subuh
Setelah subuh merupakan waktu yang utama untuk membaca Al-Qur’an, karena pada waktu itu suasana masih terasa sepi dan baik sebelum kita melakukan aktivitas.
PENUTUP
Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu metode dalam mengatasi masalah hati. Membaca Al-Qur’an senantiasa menjadikan hati kita lebih tenang dan damai, karena dengan membaca Al-Qur’an secara tidak langsung kita sedang menghadap Allah Swt. Sebagaimana dalam firman Allah Swt Q.S. Ar-Ra’d ayat 28 yang artinya, “hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram.” Oleh karena itu, perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan mengkaji ayat-ayat-Nya agar hati kita menjadi lebih tenang dan tentram.
Dalam sebuah hadits juga dikatakan, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (H.R. Bukhari). Maka dari itu, hendaknya kita sebagai hamba Allah Swt yang beriman agar selalu mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkan apa-apa yang kita peroleh dari mempelajari Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
salam,
ratih nurafriani
Minggu, 06 Maret 2011
SINAR RADIOAKTIF
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Deskripsi Umum
Radioaktifitas adalah pemancaran sinar–sinar radioaktif secara spontan dengan disertai peluruhan inti atom menjadi inti yang lain. Sinar radioaktif ini ada 3 macam yaitu: sinar alfa ( ), sinar beta ( ), dan sinar gamma ( ).
Pada tahun 1896, Antoine Henri Becquerel melaporkan bahwa senyawa kalium uranil sulfat memancarkan sinar yang dapat menghitamkan film foto dalam ruang gelap. Sinar itu memiliki sifat mirip dengan sinar X. Kemudian Marie Curie menemukan sinar yang sama pada logam Uranium. Setelah itu, Curie dengan suaminya menemukan sinar yang mirip pada unsur Polonium (Po) dan Radium (Ra). Karena sinar itu memiliki energi yang besar atau mudah bereaksi maka disebut dengan sinar radioaktif, sedangkan unsurnya disebut unsur radioaktif.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Penemuan Sinar Radioaktif Alami
Radioaktifitas alami ditemukan pertama kali oleh Fisikawan Perancis Antoine Henri Becquerel. Dia lahir di Paris pada tahun 1852. Pendidikannya baik sehingga dia mendapatkan gelar doktor pada tahun 1888. Tahun 1892 dia menjadi gurubesar fisika praktis di Musium Sejarah Alam (Musee d’ Histoire Naturelle) di Paris. Menarik untuk dicatat, baik kakek maupun bapaknya bukan saja sama-sama ahli fisika tetapi juga pernah menempati kedudukan yang sama. Anehnya, anaknya pun begitu. Di tahun 1895 Becquerel menjadi gurubesar fisika di perguruan tinggi politeknik (Ecole Polytechnique) di Paris. Di sinilah pada tahun 1896 dia membuat penemuan besar yang membuat namanya menjadi terkenal.
Penemuan Sinar-X oleh W.C. Röntgen sekitar tahun 1985 menarik perhatian fisikawan Perancis Henri Becquerel. Becquerel berpendapat bahwa fenomena sinar-X yang ditemukan Röntgen disebabkan oleh suatu zat yang bersifat fosforensi karena sinar matahari. Untuk membuktikannya dia membungkus suatu pelat fotografi (pelat film) dengan kain hitam. Kemudian dia menyiapkan garam uranium (kalium uranil sulfat), material yang bersifat fosforensis. Rencananya Becquerel akan menyinari garam uranium dengan sinar matahari dan meletakkannya dekat pelat film dan mengharapkan terjadinya sinar-X. Namun cuaca mendung menyebabkan Becquerel menyimpan pelat film yang tertutup kain hitam dan garam uranium dalam laci meja di laboratoriummnya.
Beberapa hari kemudian saat matahari bersinar, Becquerel bermaksud meletakkan garam uranium di bawah sinar matahari dan melanjutkan rencana percobaannya. Terlebih dahulu dia memeriksa pelat film yang dibungkus kain hitam untuk memastikan kualitasnya masih baik. Ia memeriksa pelat film tersebut di dalam kamar gelap dan membersihkannya dengan cairan pembersih pelat film. Dia sangat terkejut saat mengamati pelat film yang telah dicuci karena pada pelat film tersebut terdapat suatu jejak cahaya berupa garis lurus. Becquerel berpikir, mungkinkah garis ini disebabkan oleh radiasi garam uranium? Untuk memastikannya ia memasukkan kembali pelat film yang telah dibungkus kain hitam di dekat garam uranium di tempatnya semula. Ia menunggu beberapa hari, lalu memeriksa pelat film dan menemukan fenomena munculnya jejak cahaya berupa garis lurus pada pelat film. Rencana menyinari garam uranium dengan sinar matahari digantinya dengan percobaan mendekatkan pelat film di dekat garam uranium di dalam laci laboratorium. Setelah berkali-kali mengulangi percobaannya ia selalu menemukan fenomena yang sama yaitu jejak cahaya berupa garis lurus pada pelat film. Dari fenomena yang terjadi berulang-ulang ini Becquerel menyimpulkan bahwa jejak cahaya pada pelat film tersebut disebabkan oleh garam uranium memancarkan radiasi yang dapat menembus kain pembungkusnya dan mempengaruhi pelat film.
Becquerel juga menemukan bahwa jenis baru radiasi ini akan diteruskan oleh tiap-tiap kimiawi uranium dan tidak saja oleh apa yang diselidikinya pertama kali. Kenyataannya, dia menemukan bahwa uranium metal mengandung radioaktif. Karena radiasi tidak tergantung sama sekali pada bentuk kimiawi uranium, Becquerel menyadari bahwa radioaktivitas bukanlah berasal dari kimiawi, tetapi harus dari atom uranium itu sendiri.
Ilmuwan lain, termasuk Ernest Rutherford dan Frederick Soddy, juga melakukan penyelidikan fenomena ini, dan dalam tempo singkat mengetahui bahwa sinar Becquerel mengandung tiga jenis radiasi. Para ilmuwan menamakannya “sinar alpa”, “sinar beta” dan “sinar gamma”.
2.2. Penemuan Radioaktif Buatan
2.2.1. Penemuan Polonium dan Radium
Marie Sklodowska Curie (Polandia-Perancis, 1867-1934) menikah dengan Pierre Curie (Perancis, 1859-1906) dan siap memulai kehidupan seorang peneliti dengan meneliti sinar Becquerel sebagai tema penelitian untuk mendapatkan gelar akademik. Pierre yang saat itu sudah menjadi salah satu peneliti terkemuka bermaksud membantu istrinya dengan menyarankan pemakaian alat ukur arus yang sangat sensitif (Galvanometer Feebles). Marie Curie menggunakan alat ukur arus yang sangat sensitif dan melakukan pengukuran secara kuantitatif radioaktivitas (kemampuan melepaskan radiasi) dari materi yang dapat ia peroleh. Hanya materi yang mengandung uranium atau thorium yang menunjukkan radioaktivitas.
Berdasarkan pengukuran secara kuantitatif diketahui bahwa radioaktivitas berbanding lurus dengan jumlah uranium atau thorium, sedangkan suhu serta bentuk kimia dari materi tidak berpengaruh. Tetapi disinipun teramati sesuatu yang di luar dugaan. Dua bahan tambang uranium yaitu pitch blend (uranium oksida) dan shell corit (tembaga dan uranil) menunjukkan radioaktivitas yang besar yang tidak dapat dijelaskan dengan jumlah uranium yang ada di dalamnya. Marie Curie mencampur shell corit dengan bahan lain dan kemudian melakukan pengukuran. Ternyata hanya bagian yang mengandung uranium yang menunjukkan adanya radioaktivitas. Fakta ini dilaporkan di Akademi Sains Paris bulan April 1898.
Marie Curie berpikir bahwa di dalam batuan uranium alam terdapat unsur yang belum diketahui dalam jumlah yang sangat sedikit, dan setelah itu ia lebih serius lagi menemukan unsur radioaktif yang belum diketahui. Pierre kemudian berhenti melakukan penelitiannya sendiri untuk bekerja sama dengan Marie menemukan unsur baru. (Pierre terus melakukan penelitian radioaktivitas sebelum meninggal pada tahun 1906 karena kecelakaan).
Batuan dalam jumlah besar dilarutkan dan dilakukan pemisahan dengan prosedur analisis kimia. Radioaktivitas dari bagian yang terpisah diukur dengan alat ukur listrik yang dikonsentrasikan pada bagian yang memiliki radioaktivitas tinggi. Unsur radioaktif yang belum diketahui itu menunjukkan sifat yang mirip dengan bismuth. Bagian yang terambil ini ternyata merupakan campuran antara bismuth sulfat dan bahan radioaktif dalam bentuk sulfat. Pemisahan antara bismuth dan unsur yang belum diketahui itu dapat dilakukan berdasarkan perbedaan sifat sublimasinya. Bahan campuran itu dipanaskan dalam vakum pada suhu 700° C dan dibiarkan menyublim, dalam suhu 250°-300° C bahan radioaktif dalam bentuk sulfat itu menempel pada dinding seperti cat berwarna hitam. Beginilah cara penemuan salah satu unsur radioaktif yang belum diketahui.
Pada Juni 1898 laporan atas nama suami-istri Curie disampaikan kepada Akademi. Dalam laporan ini diusulkan nama Polonium untuk unsur baru sesuai dengan nama negara kelahiran Marie Curie. Dari analisis juga ditemukan adanya radioaktifitas yang kuat di dalam kelompok barium, secara kimiawi sifatnya sama dengan barium. Pemisahan bagian yang memiliki radioaktivitas dengan cara pemisahan kristal berdasarkan perbedaan kelarutan dalam air, campuran air dan alkohol, kelarutan garam dalam larutan asam klorida. Dengan cara seperti inilah unsur radioaktif radium ditemukan. Penemuan ini dipresentasikan pada bulan September 1898 sebagai hasil penelitian bersama suami-istri Curie dan rekan sekerja Pemon. Radioaktivitas ternyata tidak hanya ditemui pada uranium saja. Marie dan Pierre Curie menemukan bahwa radioaktivitas juga terjadi pada unsur Polonium (Po) dan Radium (Ra). Radiasi yang dipancarkan kedua unsur ini sangat kuat yaitu dapat mencapai 1000 kali radiasi Uranium. Selain itu ditemukan juga unsur lain yang juga bersifat radioaktivitas yaitu Thorium (Th) yang memiliki radiasi mirip dengan Uranium.
2.2.2. Penemuan Sinar Radioaktif Buatan
Irene Curie merupakan putri pertama Marie Curie dan Piere Curie yang telah menemukan unsur Polonium dan Radium. Irene melakukan penelitian yang berkisar di seputar partikel-partikel alpha yang dipancarkan oleh unsur polonium yang radioaktif. Polonium, elemen yang ditemukan oleh Marie Curie di tahun 1898, adalah unsur radioaktif yang sangat sering digunakan para peneliti saat itu untuk mempelajari inti atom. Kegunaannya sebagai bahan penelitian disebabkan oleh karena polonium hanya memancarkan satu jenis radiasi: partikel-partikel alpha (inti atom Helium). Biasanya mereka meletakkan polonium dekat bahan atau unsur lain yang tidak radioaktif dan mempelajari berbagai partikel yang terkeluarkan dari bahan tersebut.
Ketika Perang Dunia I meletus, Irene bekerja sebagai radiolog. Dia membantu memasang dan mengajarkan cara memakai mesin sinar X kepada para tenaga pembantu medis di rumah sakit-rumah sakit militer. Dia percaya dengan bantuan foto sinar X, ahli bedah dapat dengan cepat menolong serdadu yang terluka di medan perang. Kiprahnya selama perang menjadikan dia seorang yang berkepribadian kuat. Dalam hidupnya di kemudian hari, Irene tidak pantang menyerah melawan penyakit TBC yang dideritanya selama 20 tahun. Yang disayangkan hanya satu. Dia mendapatkan dosis radiasi yang sangat besar karena sering menggunakan mesin sinar X, menyebabkan kematiannya yang dini karena penyakit leukemia.
Setelah perang, Irene kembali dekat dengan ibunya dan bekerja di Radium Institute sambil menamatkan kuliahnya. Tidak berapa lama setelah Irene meraih S3, seorang perwira bernama Frederick Joliot datang dan melamar kerja di tempat Irene meneliti. Keduanya bertemu dan berkenalan. Walau Irene dan Fred memiliki kepribadian yang berlawanan, keduanya sadar mereka memiliki beberapa kesamaan. Pada tahun 1926, mereka pun menikah.
Di labotarium mereka bekerja menggunakan polonium (memproduksi dan mempersiapkannya untuk menjadi alat penelitian). Pada saat itu, dunia sains belum mengerti benar struktur inti atom. Belum ada yang mengerti dan menemukan netron. Ketika Irene mengandung anak keduanya, dia mencoba memecahkan masalah yang ditemukan oleh fisikawan Jerman Walther Bothe. Bothe telah membombardir elemen berilium (unsur metalik yang ringan) dengan partikel-partikel alpha polonium. Yang keluar dari berilium adalah pancaran radiasi yang sangat kuat sehingga bisa menembus timah sampai setebal 2 cm. Mulanya dia berpikir dia menemukan tipe baru sinar gamma.
Pasangan Juliot-Curie mengulang percobaan yang dilakukan oleh Bothe. Mereka membombardir lilin parafin (yang kaya akan proton) dengan partikel-partikel alpha polonium. Lilin ini mengeluarkan proton-proton dengan kecepatan sepersepuluh kecepatan cahaya. Mereka pun mengambil kesimpulan yang salah bahwa ini sinar gamma.
Pasangan Joliot-Curie sebenarnya telah membuktikan keberadaan netron, tapi tidak dapat menjelaskannya. Sayangnya kejadian ini bukan yang terakhir kalinya mereka melewatkan kesempatan untuk mendapatkan hadiah Nobel.
Setelah netron ditemukan, fisikawan Enrico Fermi melihat kegunaannya sebagai alat peneliti inti atom. Netron adalah partikel yang tidak memiliki muatan. Jika netron dengan kecepatan tinggi dapat menembus inti atom, ia dapat mengeluarkan proton. Pasangan Joliot-Curie pun mengikuti jejak Fermi mempelajari inti atom dengan memborbardir inti atom unsur-unsur yang lain dan melihat jejak-jejak partikel yang dikeluarkan memakai Wilson cloud chamber. Hasil eksperimen-eksperimen yang mereka lakukan memberikan petunjuk bahwa ada satu lagi partikel subatomik yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Partikel ini bermuatan positif, tapi beratnya sama dengan elektron (positron). Lagi-lagi Fred dan Irene menebak dengan salah partikel ini. Ketika ilmuwan C.D. Anderson dari Amerika melakukan percobaan yang sama, dia menebak dengan benar dan mendapatkan hadiah Nobel. Pasangan Joliot-Curie sebenarnya telah membuktikannya adanya antimatter, tapi sayangnya mereka tidak dapat menjelaskannya.
Beberapa waktu setelah itu, mereka meletakkan polonium di dekat lempengan tipis aluminium dan mengharapkan nukleus hidrogen yang keluar. Tetapi malah netron dan positron yang keluar. Ketika mereka melaporkan hasil eksperimen ini di Konferensi di Belgia pada bulan Oktober 1933, pernyataan mereka ini ditolak oleh Lise Meitner. Meitner mengaku melakukan percobaan yang sama, tapi tidak menemukan netron. Banyak yang hadir lebih percaya Meitner ketimbang Joliot-Curie. Pasangan tersebut sempat kecewa memang. Tapi Niels Bohr dan Wolfgang Pauli yang juga hadir memberikan semangat kembali ke mereka berdua.
Mereka akhirnya kembali ke Paris di tahun 1934 untuk mengulang percobaan yang sama. Pada mulanya mereka mengasumsi inti aluminum mengeluarkan netron dan positron pada saat yang bersamaan. Untuk mengecek hipotesa ini, Fred menarik lempengan aluminum agak jauh dari polonium dan mengecek dengan Geiger Counter. Netron memang berhenti keluar, tapi dia heran ketika partikel-partikel positron masih terdeteksi oleh Geiger Counter yang dia pegang. Dia bergegas memanggil istrinya untuk menunjukkan apa yang terjadi.
Inti aluminium telah menyerap partikel-partikel alpha dari polonium, mengeluarkan netron-netron dan dalam proses tersebut, dalam waktu yang singkat, berganti jadi fosfor. Fosfor ini fosfor buatan, jadi tidak stabil. Oleh karena itu intinya mengeluarkan positron dan akhirnya berubah lagi menjadi elemen silikon yang stabil. Mereka berhasil menemukan radioaktif buatan.
Untuk hasil penelitiannya ini, pasangan Joliot-Curie dinominasikan untuk penghargaan Nobel Fisika di tahun 1934, tapi tidak dapat. Mereka akhirnya berhasil meraih Nobel Kimia tahun 1935. Nobel Kimia mereka merupakan Nobel ketiga untuk keluarga Curie. Ketika suami adik Irene, Eve, seorang diplomat bernama Henry R. Labouisse, menerima Nobel Perdamaian atas nama UNICEF (organisasi PBB untuk anak-anak) pada tahun 1965, total Nobel untuk keluarga Curie menjadi empat.
2.3. Arti Penting Radioaktif
Radiokatif mempunyai arti penting karena beberapa sebab. Pertama, mempunyai berbagai kegunaan langsung, misalnya untuk pengobatan kanker. Kedua, mempunyai manfaat besar dalam penyelidikan ilmiah. Radioaktif menolong kita peroleh keterangan tentang struktur nuklir, reaktor nuklir tentu saja menyajikan cara pelepasan energi atom secara terawasi dan perlahan. Petunjuk radioaktif digunakan dalam penyelidikan biokimia, pencarian keterangan waktu radioaktif suatu alat penting dalam penyelidikan geologi dan arkeologi. Tetapi makna terbesarnya karena tersingkapnya kenyataan bahwa sejumlah besar energi “tersimpan” dalam atom. Dalam tempo lima puluh tahun sejak penemuan Becquerel, ditemukan teknik untuk melepas jumlah besar energi atom dalam saat singkat. (Bom yang dijatuhkan di Hiroshima terdiri dari uranium).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari sejumlah zat radioaktif yang telah ditemukan, dikelompokkan berdasarkan sumber ditemukannya, yaitu Radioaktivitas Alam dan Radioaktivitas Buatan.
Radioaktivitas Alam adalah unsur-unsur radioaktif yang ditemukan di alam sebagai bahan tambang, yaitu Uranium (U), Aktinium (At), dan Thorium (Th). Radioaktif alami ditemukan oleh Antoine Henri Becquerel pada tahun 1896.
Radioaktivitas Buatan adalah zat-zat radioaktif yang diproduksi dengan sengaja dalam reaktor atom, antara lain Neptunium (Np), Polonium (Po), Radium (Ra). Radioaktif buatan ditemukan oleh Irene Joliot dan Frederick joliot pada tahun 1934.
salam,
ratih nurafriani
PENDAHULUAN
1.1. Deskripsi Umum
Radioaktifitas adalah pemancaran sinar–sinar radioaktif secara spontan dengan disertai peluruhan inti atom menjadi inti yang lain. Sinar radioaktif ini ada 3 macam yaitu: sinar alfa ( ), sinar beta ( ), dan sinar gamma ( ).
Pada tahun 1896, Antoine Henri Becquerel melaporkan bahwa senyawa kalium uranil sulfat memancarkan sinar yang dapat menghitamkan film foto dalam ruang gelap. Sinar itu memiliki sifat mirip dengan sinar X. Kemudian Marie Curie menemukan sinar yang sama pada logam Uranium. Setelah itu, Curie dengan suaminya menemukan sinar yang mirip pada unsur Polonium (Po) dan Radium (Ra). Karena sinar itu memiliki energi yang besar atau mudah bereaksi maka disebut dengan sinar radioaktif, sedangkan unsurnya disebut unsur radioaktif.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Penemuan Sinar Radioaktif Alami
Radioaktifitas alami ditemukan pertama kali oleh Fisikawan Perancis Antoine Henri Becquerel. Dia lahir di Paris pada tahun 1852. Pendidikannya baik sehingga dia mendapatkan gelar doktor pada tahun 1888. Tahun 1892 dia menjadi gurubesar fisika praktis di Musium Sejarah Alam (Musee d’ Histoire Naturelle) di Paris. Menarik untuk dicatat, baik kakek maupun bapaknya bukan saja sama-sama ahli fisika tetapi juga pernah menempati kedudukan yang sama. Anehnya, anaknya pun begitu. Di tahun 1895 Becquerel menjadi gurubesar fisika di perguruan tinggi politeknik (Ecole Polytechnique) di Paris. Di sinilah pada tahun 1896 dia membuat penemuan besar yang membuat namanya menjadi terkenal.
Penemuan Sinar-X oleh W.C. Röntgen sekitar tahun 1985 menarik perhatian fisikawan Perancis Henri Becquerel. Becquerel berpendapat bahwa fenomena sinar-X yang ditemukan Röntgen disebabkan oleh suatu zat yang bersifat fosforensi karena sinar matahari. Untuk membuktikannya dia membungkus suatu pelat fotografi (pelat film) dengan kain hitam. Kemudian dia menyiapkan garam uranium (kalium uranil sulfat), material yang bersifat fosforensis. Rencananya Becquerel akan menyinari garam uranium dengan sinar matahari dan meletakkannya dekat pelat film dan mengharapkan terjadinya sinar-X. Namun cuaca mendung menyebabkan Becquerel menyimpan pelat film yang tertutup kain hitam dan garam uranium dalam laci meja di laboratoriummnya.
Beberapa hari kemudian saat matahari bersinar, Becquerel bermaksud meletakkan garam uranium di bawah sinar matahari dan melanjutkan rencana percobaannya. Terlebih dahulu dia memeriksa pelat film yang dibungkus kain hitam untuk memastikan kualitasnya masih baik. Ia memeriksa pelat film tersebut di dalam kamar gelap dan membersihkannya dengan cairan pembersih pelat film. Dia sangat terkejut saat mengamati pelat film yang telah dicuci karena pada pelat film tersebut terdapat suatu jejak cahaya berupa garis lurus. Becquerel berpikir, mungkinkah garis ini disebabkan oleh radiasi garam uranium? Untuk memastikannya ia memasukkan kembali pelat film yang telah dibungkus kain hitam di dekat garam uranium di tempatnya semula. Ia menunggu beberapa hari, lalu memeriksa pelat film dan menemukan fenomena munculnya jejak cahaya berupa garis lurus pada pelat film. Rencana menyinari garam uranium dengan sinar matahari digantinya dengan percobaan mendekatkan pelat film di dekat garam uranium di dalam laci laboratorium. Setelah berkali-kali mengulangi percobaannya ia selalu menemukan fenomena yang sama yaitu jejak cahaya berupa garis lurus pada pelat film. Dari fenomena yang terjadi berulang-ulang ini Becquerel menyimpulkan bahwa jejak cahaya pada pelat film tersebut disebabkan oleh garam uranium memancarkan radiasi yang dapat menembus kain pembungkusnya dan mempengaruhi pelat film.
Becquerel juga menemukan bahwa jenis baru radiasi ini akan diteruskan oleh tiap-tiap kimiawi uranium dan tidak saja oleh apa yang diselidikinya pertama kali. Kenyataannya, dia menemukan bahwa uranium metal mengandung radioaktif. Karena radiasi tidak tergantung sama sekali pada bentuk kimiawi uranium, Becquerel menyadari bahwa radioaktivitas bukanlah berasal dari kimiawi, tetapi harus dari atom uranium itu sendiri.
Ilmuwan lain, termasuk Ernest Rutherford dan Frederick Soddy, juga melakukan penyelidikan fenomena ini, dan dalam tempo singkat mengetahui bahwa sinar Becquerel mengandung tiga jenis radiasi. Para ilmuwan menamakannya “sinar alpa”, “sinar beta” dan “sinar gamma”.
2.2. Penemuan Radioaktif Buatan
2.2.1. Penemuan Polonium dan Radium
Marie Sklodowska Curie (Polandia-Perancis, 1867-1934) menikah dengan Pierre Curie (Perancis, 1859-1906) dan siap memulai kehidupan seorang peneliti dengan meneliti sinar Becquerel sebagai tema penelitian untuk mendapatkan gelar akademik. Pierre yang saat itu sudah menjadi salah satu peneliti terkemuka bermaksud membantu istrinya dengan menyarankan pemakaian alat ukur arus yang sangat sensitif (Galvanometer Feebles). Marie Curie menggunakan alat ukur arus yang sangat sensitif dan melakukan pengukuran secara kuantitatif radioaktivitas (kemampuan melepaskan radiasi) dari materi yang dapat ia peroleh. Hanya materi yang mengandung uranium atau thorium yang menunjukkan radioaktivitas.
Berdasarkan pengukuran secara kuantitatif diketahui bahwa radioaktivitas berbanding lurus dengan jumlah uranium atau thorium, sedangkan suhu serta bentuk kimia dari materi tidak berpengaruh. Tetapi disinipun teramati sesuatu yang di luar dugaan. Dua bahan tambang uranium yaitu pitch blend (uranium oksida) dan shell corit (tembaga dan uranil) menunjukkan radioaktivitas yang besar yang tidak dapat dijelaskan dengan jumlah uranium yang ada di dalamnya. Marie Curie mencampur shell corit dengan bahan lain dan kemudian melakukan pengukuran. Ternyata hanya bagian yang mengandung uranium yang menunjukkan adanya radioaktivitas. Fakta ini dilaporkan di Akademi Sains Paris bulan April 1898.
Marie Curie berpikir bahwa di dalam batuan uranium alam terdapat unsur yang belum diketahui dalam jumlah yang sangat sedikit, dan setelah itu ia lebih serius lagi menemukan unsur radioaktif yang belum diketahui. Pierre kemudian berhenti melakukan penelitiannya sendiri untuk bekerja sama dengan Marie menemukan unsur baru. (Pierre terus melakukan penelitian radioaktivitas sebelum meninggal pada tahun 1906 karena kecelakaan).
Batuan dalam jumlah besar dilarutkan dan dilakukan pemisahan dengan prosedur analisis kimia. Radioaktivitas dari bagian yang terpisah diukur dengan alat ukur listrik yang dikonsentrasikan pada bagian yang memiliki radioaktivitas tinggi. Unsur radioaktif yang belum diketahui itu menunjukkan sifat yang mirip dengan bismuth. Bagian yang terambil ini ternyata merupakan campuran antara bismuth sulfat dan bahan radioaktif dalam bentuk sulfat. Pemisahan antara bismuth dan unsur yang belum diketahui itu dapat dilakukan berdasarkan perbedaan sifat sublimasinya. Bahan campuran itu dipanaskan dalam vakum pada suhu 700° C dan dibiarkan menyublim, dalam suhu 250°-300° C bahan radioaktif dalam bentuk sulfat itu menempel pada dinding seperti cat berwarna hitam. Beginilah cara penemuan salah satu unsur radioaktif yang belum diketahui.
Pada Juni 1898 laporan atas nama suami-istri Curie disampaikan kepada Akademi. Dalam laporan ini diusulkan nama Polonium untuk unsur baru sesuai dengan nama negara kelahiran Marie Curie. Dari analisis juga ditemukan adanya radioaktifitas yang kuat di dalam kelompok barium, secara kimiawi sifatnya sama dengan barium. Pemisahan bagian yang memiliki radioaktivitas dengan cara pemisahan kristal berdasarkan perbedaan kelarutan dalam air, campuran air dan alkohol, kelarutan garam dalam larutan asam klorida. Dengan cara seperti inilah unsur radioaktif radium ditemukan. Penemuan ini dipresentasikan pada bulan September 1898 sebagai hasil penelitian bersama suami-istri Curie dan rekan sekerja Pemon. Radioaktivitas ternyata tidak hanya ditemui pada uranium saja. Marie dan Pierre Curie menemukan bahwa radioaktivitas juga terjadi pada unsur Polonium (Po) dan Radium (Ra). Radiasi yang dipancarkan kedua unsur ini sangat kuat yaitu dapat mencapai 1000 kali radiasi Uranium. Selain itu ditemukan juga unsur lain yang juga bersifat radioaktivitas yaitu Thorium (Th) yang memiliki radiasi mirip dengan Uranium.
2.2.2. Penemuan Sinar Radioaktif Buatan
Irene Curie merupakan putri pertama Marie Curie dan Piere Curie yang telah menemukan unsur Polonium dan Radium. Irene melakukan penelitian yang berkisar di seputar partikel-partikel alpha yang dipancarkan oleh unsur polonium yang radioaktif. Polonium, elemen yang ditemukan oleh Marie Curie di tahun 1898, adalah unsur radioaktif yang sangat sering digunakan para peneliti saat itu untuk mempelajari inti atom. Kegunaannya sebagai bahan penelitian disebabkan oleh karena polonium hanya memancarkan satu jenis radiasi: partikel-partikel alpha (inti atom Helium). Biasanya mereka meletakkan polonium dekat bahan atau unsur lain yang tidak radioaktif dan mempelajari berbagai partikel yang terkeluarkan dari bahan tersebut.
Ketika Perang Dunia I meletus, Irene bekerja sebagai radiolog. Dia membantu memasang dan mengajarkan cara memakai mesin sinar X kepada para tenaga pembantu medis di rumah sakit-rumah sakit militer. Dia percaya dengan bantuan foto sinar X, ahli bedah dapat dengan cepat menolong serdadu yang terluka di medan perang. Kiprahnya selama perang menjadikan dia seorang yang berkepribadian kuat. Dalam hidupnya di kemudian hari, Irene tidak pantang menyerah melawan penyakit TBC yang dideritanya selama 20 tahun. Yang disayangkan hanya satu. Dia mendapatkan dosis radiasi yang sangat besar karena sering menggunakan mesin sinar X, menyebabkan kematiannya yang dini karena penyakit leukemia.
Setelah perang, Irene kembali dekat dengan ibunya dan bekerja di Radium Institute sambil menamatkan kuliahnya. Tidak berapa lama setelah Irene meraih S3, seorang perwira bernama Frederick Joliot datang dan melamar kerja di tempat Irene meneliti. Keduanya bertemu dan berkenalan. Walau Irene dan Fred memiliki kepribadian yang berlawanan, keduanya sadar mereka memiliki beberapa kesamaan. Pada tahun 1926, mereka pun menikah.
Di labotarium mereka bekerja menggunakan polonium (memproduksi dan mempersiapkannya untuk menjadi alat penelitian). Pada saat itu, dunia sains belum mengerti benar struktur inti atom. Belum ada yang mengerti dan menemukan netron. Ketika Irene mengandung anak keduanya, dia mencoba memecahkan masalah yang ditemukan oleh fisikawan Jerman Walther Bothe. Bothe telah membombardir elemen berilium (unsur metalik yang ringan) dengan partikel-partikel alpha polonium. Yang keluar dari berilium adalah pancaran radiasi yang sangat kuat sehingga bisa menembus timah sampai setebal 2 cm. Mulanya dia berpikir dia menemukan tipe baru sinar gamma.
Pasangan Juliot-Curie mengulang percobaan yang dilakukan oleh Bothe. Mereka membombardir lilin parafin (yang kaya akan proton) dengan partikel-partikel alpha polonium. Lilin ini mengeluarkan proton-proton dengan kecepatan sepersepuluh kecepatan cahaya. Mereka pun mengambil kesimpulan yang salah bahwa ini sinar gamma.
Pasangan Joliot-Curie sebenarnya telah membuktikan keberadaan netron, tapi tidak dapat menjelaskannya. Sayangnya kejadian ini bukan yang terakhir kalinya mereka melewatkan kesempatan untuk mendapatkan hadiah Nobel.
Setelah netron ditemukan, fisikawan Enrico Fermi melihat kegunaannya sebagai alat peneliti inti atom. Netron adalah partikel yang tidak memiliki muatan. Jika netron dengan kecepatan tinggi dapat menembus inti atom, ia dapat mengeluarkan proton. Pasangan Joliot-Curie pun mengikuti jejak Fermi mempelajari inti atom dengan memborbardir inti atom unsur-unsur yang lain dan melihat jejak-jejak partikel yang dikeluarkan memakai Wilson cloud chamber. Hasil eksperimen-eksperimen yang mereka lakukan memberikan petunjuk bahwa ada satu lagi partikel subatomik yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Partikel ini bermuatan positif, tapi beratnya sama dengan elektron (positron). Lagi-lagi Fred dan Irene menebak dengan salah partikel ini. Ketika ilmuwan C.D. Anderson dari Amerika melakukan percobaan yang sama, dia menebak dengan benar dan mendapatkan hadiah Nobel. Pasangan Joliot-Curie sebenarnya telah membuktikannya adanya antimatter, tapi sayangnya mereka tidak dapat menjelaskannya.
Beberapa waktu setelah itu, mereka meletakkan polonium di dekat lempengan tipis aluminium dan mengharapkan nukleus hidrogen yang keluar. Tetapi malah netron dan positron yang keluar. Ketika mereka melaporkan hasil eksperimen ini di Konferensi di Belgia pada bulan Oktober 1933, pernyataan mereka ini ditolak oleh Lise Meitner. Meitner mengaku melakukan percobaan yang sama, tapi tidak menemukan netron. Banyak yang hadir lebih percaya Meitner ketimbang Joliot-Curie. Pasangan tersebut sempat kecewa memang. Tapi Niels Bohr dan Wolfgang Pauli yang juga hadir memberikan semangat kembali ke mereka berdua.
Mereka akhirnya kembali ke Paris di tahun 1934 untuk mengulang percobaan yang sama. Pada mulanya mereka mengasumsi inti aluminum mengeluarkan netron dan positron pada saat yang bersamaan. Untuk mengecek hipotesa ini, Fred menarik lempengan aluminum agak jauh dari polonium dan mengecek dengan Geiger Counter. Netron memang berhenti keluar, tapi dia heran ketika partikel-partikel positron masih terdeteksi oleh Geiger Counter yang dia pegang. Dia bergegas memanggil istrinya untuk menunjukkan apa yang terjadi.
Inti aluminium telah menyerap partikel-partikel alpha dari polonium, mengeluarkan netron-netron dan dalam proses tersebut, dalam waktu yang singkat, berganti jadi fosfor. Fosfor ini fosfor buatan, jadi tidak stabil. Oleh karena itu intinya mengeluarkan positron dan akhirnya berubah lagi menjadi elemen silikon yang stabil. Mereka berhasil menemukan radioaktif buatan.
Untuk hasil penelitiannya ini, pasangan Joliot-Curie dinominasikan untuk penghargaan Nobel Fisika di tahun 1934, tapi tidak dapat. Mereka akhirnya berhasil meraih Nobel Kimia tahun 1935. Nobel Kimia mereka merupakan Nobel ketiga untuk keluarga Curie. Ketika suami adik Irene, Eve, seorang diplomat bernama Henry R. Labouisse, menerima Nobel Perdamaian atas nama UNICEF (organisasi PBB untuk anak-anak) pada tahun 1965, total Nobel untuk keluarga Curie menjadi empat.
2.3. Arti Penting Radioaktif
Radiokatif mempunyai arti penting karena beberapa sebab. Pertama, mempunyai berbagai kegunaan langsung, misalnya untuk pengobatan kanker. Kedua, mempunyai manfaat besar dalam penyelidikan ilmiah. Radioaktif menolong kita peroleh keterangan tentang struktur nuklir, reaktor nuklir tentu saja menyajikan cara pelepasan energi atom secara terawasi dan perlahan. Petunjuk radioaktif digunakan dalam penyelidikan biokimia, pencarian keterangan waktu radioaktif suatu alat penting dalam penyelidikan geologi dan arkeologi. Tetapi makna terbesarnya karena tersingkapnya kenyataan bahwa sejumlah besar energi “tersimpan” dalam atom. Dalam tempo lima puluh tahun sejak penemuan Becquerel, ditemukan teknik untuk melepas jumlah besar energi atom dalam saat singkat. (Bom yang dijatuhkan di Hiroshima terdiri dari uranium).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari sejumlah zat radioaktif yang telah ditemukan, dikelompokkan berdasarkan sumber ditemukannya, yaitu Radioaktivitas Alam dan Radioaktivitas Buatan.
Radioaktivitas Alam adalah unsur-unsur radioaktif yang ditemukan di alam sebagai bahan tambang, yaitu Uranium (U), Aktinium (At), dan Thorium (Th). Radioaktif alami ditemukan oleh Antoine Henri Becquerel pada tahun 1896.
Radioaktivitas Buatan adalah zat-zat radioaktif yang diproduksi dengan sengaja dalam reaktor atom, antara lain Neptunium (Np), Polonium (Po), Radium (Ra). Radioaktif buatan ditemukan oleh Irene Joliot dan Frederick joliot pada tahun 1934.
salam,
ratih nurafriani
Sabtu, 05 Maret 2011
RESENSI BUKU "PEDOMAN PUASA"
Pedoman Puasa
Judul : Berpuasa Seperti Rasulullah
Judul asli : Shifatu Shaumi Annabii Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam
Penulis : Saliem Al-Hilali & Ali Hasan Ali Abdulhamied
Penerjemah : H. Salim Basyarahil
Penerbit : Gema Insani Press Jakarta, 1988
Terbitan : Al-Maktabah Al-Islamiyah Amman, Yordania
Cetakan : 1
Penata letak : Joko Trimulyanto
Ilustrasi & desain sampul : Edo Abdullah
Tebal : 88 hlm. ; ilus. ; 18 cm
Ilustrasi buku : Warna dasar merah kekuningan (orange) dan hitam di bagian bawah cover, ada warna kuning seperti matahari dan garis-garis warna biru dan orange kekuningan di tengah warna kuning tersebut. Judul tulisan berwarna kuning dan di bawahnya terdapat nama pengarang berwarna merah muda.
Rasulullah adalah nabi dan rasul terakhir yang patut kita ketahui dan teladani akhlaknya. Salah satu yang harus kita contoh adalah puasa beliau yang mungkin kita tidak sanggup menjalaninya jika di hati kita terdapat perasaan malas.
Dalam buku ini, Saliem dan Ali Hasan menjelaskan bagaimana Rasulullah berpuasa dan amal apa saja yang beliau kerjakan selama berpuasa. Dalam buku ini juga, penulis memberitahukan kepada kita betapa pentingnya kita berpuasa.
Buku karangan Saliem Al-Hilali dan Ali Hasan Ali Abdulhamied ini mengajak kita untuk mempelajari bagaimana cara berpuasa seperti Rasulullah. Dimulai dari keutamaan-keutamaan puasa, hukum puasa, sampai hal-hal yang berhubungan dengan puasa seperti Qadha, Kifarat dan Fidyah.
Rasulullah SAW sudah menjelaskan dalam banyak hadits shahih bahwa puasa itu merupakan benteng dari shalawat dan penangkal dari api. Malah Allah Ta’ala telah mengkhususkan baginya sebuah pintu dari pintu-pintu surga.
Puasa hukumnya sunnah. Tapi, pada bulan Ramadhan puasa hukumnya wajib. Karena, pada bulan Ramadhan seluruh umat Muslim wajib melaksanakan puasa seperti yang telah Allah perintahkan.
Orang puasa adalah berpuasa dari perbuatan dosa dan maksiat. Lidahnya tidak bohong, tidak bicara kotor atau bicara palsu. Perutnya puasa dari makan dan minum, farjinya berpuasa dari bersetubuh.
Puasa bukan sekedar puasa tidak makan, tidak minum dan tidak bersetubuh. Rasulullah SAW menganjurkan kepada orang Muslim yang sedang berpuasa, supaya menghias diri dengan budi luhur dan amal shaleh.
Dalam buku ini, Saliem dan Ali Hasan menyebutkan keutamaan-keutamaan puasa, diantaranya :
- Puasa sebagai penangkal
- Puasa memasukkan ke dalam surga
- Orang-orang yang berpuasa diganjar tanpa hitungan
- Bagi orang yang berpuasa mendapatkan 2 kegembiraan
- Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari bau misk (kesturi)
- Puasa dan Alqur’an memberi syafa’at
- Puasa itu sebagai kifarat (penebus)
- Ar-Raiyan untuk orang-orang yang berpuasa.
Apabila kita sedang dalam keadaan berpuasa, hendaknya kita menghindari hal-hal berikut :
- Makan dan minum dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Haid dan Nifas
- Infus zat makanan
- Bersetubuh
Setelah kita membacanya, buku yang berjudul ”Berpuasa Seperti Rasulullah” memiliki kelebihan berupa penjelasan tentang puasa dan hal-hal yang berhubungan dengan puasa. Isinya padat, praktis, bahasanya mudah dimengerti, dan terdapat dalil-dalil yang meyakinkannya.
Namun, bagi orang yang tidak menyukai buku-buku islami, mungkin buku ini tidak akan menarik perhatiannya. Tapi, bagi orang yang menyukai buku-buku islami, ini adalah salah satu buku yang wajib mereka baca.
Dalam buku ini, Saliem dan Ali Hasan menyimpulkan bahwa puasa adalah salah satu amal yang harus kita amalkan. Sebab, pahala yang kita dapat tidak akan sia-sia jika kita melaksanakannya dengan niat dan ikhlas. Selain itu, Saliem dan Ali Hasan mengajak para pembaca untuk dapat melaksanakan puasa terutama puasa Ramadhan.
Judul : Berpuasa Seperti Rasulullah
Judul asli : Shifatu Shaumi Annabii Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam
Penulis : Saliem Al-Hilali & Ali Hasan Ali Abdulhamied
Penerjemah : H. Salim Basyarahil
Penerbit : Gema Insani Press Jakarta, 1988
Terbitan : Al-Maktabah Al-Islamiyah Amman, Yordania
Cetakan : 1
Penata letak : Joko Trimulyanto
Ilustrasi & desain sampul : Edo Abdullah
Tebal : 88 hlm. ; ilus. ; 18 cm
Ilustrasi buku : Warna dasar merah kekuningan (orange) dan hitam di bagian bawah cover, ada warna kuning seperti matahari dan garis-garis warna biru dan orange kekuningan di tengah warna kuning tersebut. Judul tulisan berwarna kuning dan di bawahnya terdapat nama pengarang berwarna merah muda.
Rasulullah adalah nabi dan rasul terakhir yang patut kita ketahui dan teladani akhlaknya. Salah satu yang harus kita contoh adalah puasa beliau yang mungkin kita tidak sanggup menjalaninya jika di hati kita terdapat perasaan malas.
Dalam buku ini, Saliem dan Ali Hasan menjelaskan bagaimana Rasulullah berpuasa dan amal apa saja yang beliau kerjakan selama berpuasa. Dalam buku ini juga, penulis memberitahukan kepada kita betapa pentingnya kita berpuasa.
Buku karangan Saliem Al-Hilali dan Ali Hasan Ali Abdulhamied ini mengajak kita untuk mempelajari bagaimana cara berpuasa seperti Rasulullah. Dimulai dari keutamaan-keutamaan puasa, hukum puasa, sampai hal-hal yang berhubungan dengan puasa seperti Qadha, Kifarat dan Fidyah.
Rasulullah SAW sudah menjelaskan dalam banyak hadits shahih bahwa puasa itu merupakan benteng dari shalawat dan penangkal dari api. Malah Allah Ta’ala telah mengkhususkan baginya sebuah pintu dari pintu-pintu surga.
Puasa hukumnya sunnah. Tapi, pada bulan Ramadhan puasa hukumnya wajib. Karena, pada bulan Ramadhan seluruh umat Muslim wajib melaksanakan puasa seperti yang telah Allah perintahkan.
Orang puasa adalah berpuasa dari perbuatan dosa dan maksiat. Lidahnya tidak bohong, tidak bicara kotor atau bicara palsu. Perutnya puasa dari makan dan minum, farjinya berpuasa dari bersetubuh.
Puasa bukan sekedar puasa tidak makan, tidak minum dan tidak bersetubuh. Rasulullah SAW menganjurkan kepada orang Muslim yang sedang berpuasa, supaya menghias diri dengan budi luhur dan amal shaleh.
Dalam buku ini, Saliem dan Ali Hasan menyebutkan keutamaan-keutamaan puasa, diantaranya :
- Puasa sebagai penangkal
- Puasa memasukkan ke dalam surga
- Orang-orang yang berpuasa diganjar tanpa hitungan
- Bagi orang yang berpuasa mendapatkan 2 kegembiraan
- Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari bau misk (kesturi)
- Puasa dan Alqur’an memberi syafa’at
- Puasa itu sebagai kifarat (penebus)
- Ar-Raiyan untuk orang-orang yang berpuasa.
Apabila kita sedang dalam keadaan berpuasa, hendaknya kita menghindari hal-hal berikut :
- Makan dan minum dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Haid dan Nifas
- Infus zat makanan
- Bersetubuh
Setelah kita membacanya, buku yang berjudul ”Berpuasa Seperti Rasulullah” memiliki kelebihan berupa penjelasan tentang puasa dan hal-hal yang berhubungan dengan puasa. Isinya padat, praktis, bahasanya mudah dimengerti, dan terdapat dalil-dalil yang meyakinkannya.
Namun, bagi orang yang tidak menyukai buku-buku islami, mungkin buku ini tidak akan menarik perhatiannya. Tapi, bagi orang yang menyukai buku-buku islami, ini adalah salah satu buku yang wajib mereka baca.
Dalam buku ini, Saliem dan Ali Hasan menyimpulkan bahwa puasa adalah salah satu amal yang harus kita amalkan. Sebab, pahala yang kita dapat tidak akan sia-sia jika kita melaksanakannya dengan niat dan ikhlas. Selain itu, Saliem dan Ali Hasan mengajak para pembaca untuk dapat melaksanakan puasa terutama puasa Ramadhan.
UNSUR-UNSUR HUKUM SYARI'AT
UNSUR – UNSUR HUKUM SYARI’AT
1. AL Hukmu
2. Al Hakim
3. MAHKUM FIH ( Perbuatan Mukalaf )
4. MAHKUM ALAIH ( Mukalaf )
5. Awaridlul Ahliyyah ( penghalang-penghalang keahliyyah )
1. AL HUKMU
PEMBAGIAN HUKUM SYARI’AH
A. HUKUM TAKLIFI Yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan. Atau sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan mukallaf atau menuntut untuk berbuat atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya.
1. Wajib ( tebagi 4 )
1. wajib dari segi waktu ( muasa’ dan mudoyyak ) co. sholat dan kifarat
2. wajib dari segi perintah melaksanakan ( ain dan kifayah ) co. sholat pardu dan mengurus jenazah
3. wajib dari segi ukuran ( muhaddad (terbatas atau sudah ditentukan kadarnya) dan ghoir muhaddad ) co. zakat, rakaat solat,,,,, tolong menolong, sodaqoh, dll
4. wajib muayyan ( tertentu ) dan Mukhayyar ( memilih ) co. solat, puasa,,,,kifarat
2. Mandub/ Sunnah/ Mustahab ( terbagi 3 )
1. sunnah muakadah (diutamakan). Co. shlata jamaah, azan, surat setelah alfatihah dll/
2. sunnah zaidah atau nafilah. Co. puasa senin kamis, sodaqoh, solat sunah dll.
3. sunnah mustahab, adab, atau fadlilah ( pelengkap ) co. perbuatan rasul yg manusiawi co. cara tidur, berpaiakaun dll.
3. Haram ( terbagi 2 )
1. haram lidzatihi ( semula, asal ). Co. zina, mencuri, dll.
2. Haram ( lighoirihi ) karena sesuatu yg baru. Co. jual beli dg penipuan, menikah u/ menyakiti. dll
4. Makruh ( dibenci ) Co. sikat gigi waktu puasa, dll.
5. Mubah ( boleh mengerjakan atau meninggalkan ) Co. tidur dikasur, makan di piring, minum pakai gelas. dll
B.HUKUM WADH’I adalah perintah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga penghalang bagi adanya sesuatu yang lain tersebut..
1. Sebab = sesuatu yg dijadikan indikasi adanya sesuatu yg lain yg menjadi akibat , sekaligus menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab.
Co. adanya perintah shalat sebagai sebab ( menyebabkan ) wajibnya wudlu. Qs almaidah : 6.
Adanya pencurian sebagai sebab kewajiban mempotong tanga ( QS Al MAidah : 38 )
Adanya pergeseran waktu sebagai sebab wajibnya shalat pardu. ( QS Al Isra : 78 )
Terlihatnya bulan pada awal bulan ramadhan sebagai sebab wajibnya puasa pada awal bulan itu. (QS 2: 185)
2. Syarat = sesuatu yg ada atau tidak adanya hukum tergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu itu.
Co. adanya hubungan suami istri menjadi syarat sahnya menjatuhkan thalaq.
Wudu menjadi syarat sahnya shalat.
3. Mani’ ( Penghalang ) sesuatu yang dapat menyebabkan tidak adanya atau membatalkan sebab.
Co. seorang ahli waris terhalang mendapatkan waris karena beda agama.
Hukum qissos terhalang karena pembunuhnya adalah bapaknya.
4. Rukhshoh (keringanan) dan Azimah (hukum semula yg tidak dukhusukan pd kondisi atau mukalaf)
terbagi 3
1. boleh meninggalkan kewajiban ketika ada uzur kesulitan dalam melaksanakannya.
Co. yg sakit atau dalam perjalanan ketika puasa ( QS 2: 184 ). Mengkosor sholat ( QS 4: 101 )
2.membenarkan sebagian akad yg menjadi pengecualian. Co. Karena menjadi kebutuhan manusia, salam ( akad jual beli yg belum ada barangnya dan hanya menyebutkan sifat dan ukurannya ) asalnya haram menjadi boleh. Sesuai hadits arasul saw.
3. menghapus hukum yg telah ditetapkan karena akan menjadi beban umat muhammad saw. Co.
keharusan memotong yg terkena Nazis, menuneikan zakat ¼ harta, membunuh jiwa untuk bertobat dari maksiat, tidak boleh shalat kecuali di masjid. Dll.
5. Benar dan Batal ( suatu penilaian syara’ dari perbuatan mukalaaf jika sesuai sraya’ maka benar dan jika tidak sesuai syara’ maka batal )
2. Al Hakim (yang menetapkan sumber hukum syara bg seluruh tindakan mukallaf adalah Allah SWT)
(QS : 6 : 57) masalah : apa yang dipakai u/ mengetahu! hukum Allah.
Ada 3 pendapat :
1. Madzhab As’ariyyah (akal manusia bisa mengetahui hukum Allah lewat mediator Rasul dan kitab Allah.) tolak ukur baik dan buruk adalah hukum syara’ bukan akal.
2. Madzhab Mu’tazilah (akal manusia mampu mengetahui hukum-hukum Allah tanpa mediator Rasul dan kitab yg dibawanya.) sebab setiap erbuatan mukallaf mengandung sifat dan akibat yg membuat akal mampu mengambil keputusan positif dan negatif
3. Madzhab Amturidiyyah. (jalan tengah) sepakat dg mu’tajilah bahwa perbuatan baik atau buruk itu termasuk sesuatu yg terjangkau 0leh akal mengenai manfaat dan madaratnya, tetapi mereka berbeda dg mu’tajilah mengenai hukum Allah harus sesuai dg akal.) dan mereka sependapat dg As’ariyyah bahwa hukum allah tidak bisa diketahui melainkan melalui RAsul dan kitabnya. Mereka juga berbeda pendapat dg as’ariyyah bahwa baik buruknya perbuatan itu bersifat syara’ bukan rasio. menurut mereka , bahwa masalah kebaikan itu bisa dijangkau oleh akal, lantaran apa-apa yg ada pada kejelekan mengandung kemadaratan walaupun tidak diungkapkan dlam syara’
3. MAHKUM FIH (Perbuatan Mukalaf) yg dihubungkan dg hukum syara
QS Al Maidah : 1) ayat tersebut berhubungan dg perbuatan mukallaf yaitu memenuhi janji. hukumnya wajib.
QS 2 : 282) hukum sunnah untuk mencatat hutang piutang.
QS 2 : 267) Hukum makruh menginfakkan harta yg jelek-jelek.
QS 2 : 184) hukum Mubah bagi yg sakit atau perjalanan untuk buka waktu puasa.
Tuntutan syara thdp perbuatan mukallaf menjadi sah apabila memenuhi 3 syarat :
1. perbuatan itu sungguh-sungguh diketahui oleh mukallaf sehingga ia dapat menuenikan tuntutan itu sesuai dg yg diperintahkan.
2. harus diketahui bahwa tuntutan itu keluar dari orang yg mempunyai wewenang menuntut hukum, atau dari orabng yg harus diikuti hukum-hukumnya oleh mukallaf.
3. perbuatan yg dituntut adalah perbuatan yg mungkin dilakukan atau ada potensi bagi mukallaf untuk mengerjakan atau menolaknya.
4.MAHKUM ALAIH ( Mukalaf )
Dalam syara’ sahnya memberikan beban kepada mukallaf disyaratkan 2 hal :
1. sang mukallaf harus dapat memahami dalil taklifi ( pembebanan ), yakni harus mampu memahami nash-nash hukum yang dibebankan Al Qur’an dan as sunnah, baik yg langsung mapun melalui perantara. Sebab orang yg tidak mampu memamhami dalil – dalil taklif tidak akan dapat mengikuti apa yg dibebankan kepadanya dan tidak memahami maksdunya.
Maka barang siapa yg telah mencapaitingkat dewasa tanpa menampakan sifat0-sifat yg merusak akalnya, berarti dia telah sempurna padanya kemampuan untuk diberi beban. Atas dasar itu orang gila dan anak-anak tidak bias memamahami apa yg dibebankan. Demikian pula orang yg tidur , lupa dan mabuk.
Rasul bersabda:
Diangkat pena itu ( tidak dicatat amal manusisa ) ari 3 orang : orang y tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa. Dan orang gila hingga ia berakal.
2. Mukallaf harus orang yang ahli dengan sessuatu yag dibebankannya. Pengertian ahli secara etimologi ialah mempunyai kelayakan untuk menerima beban.
Menurut ulama ushul , Ahli ( layak ) itu terbagi 2 ( ahli wajib dan ahli melaksanakan ( ada )
1. Ahliyyatul wujub ( ahli wajib ) ialah kelayakan seseorang disebabkan layaknya ada hak-hak dan kewajiban padanya. Dasar kelayakan ini adanya karakteristik tertentu yg diciptakan Allah swt kepada manusia dan menjadi spesifikasi diantara berbagai macam binatang.
2. Ahliyyatul ada’a ( ahli melaksanakan ) ialah kelayakan diberi beban sehingga seseorang dianggap pantas menurut syara’ baik ucapan maupun perbuatannya. Dimana apabila ia m,elaksakana shalat, puasa dan sebagainya maka menurut syara semuanya dianggap sah dan dapat menggugurkan kewajibannya. Demikian pula jika ia melakukian tindak pidana kepada orang lain, baik menyangkut jiwa, harta maupun kehrmatan , maka ia dapat diujatuhi hukuman sewsuai perbuatannya.
Jadi ahli ada’a ialah kemapuan mempertanggungjawabkan perbuatannnya dan kemampuan membedakan sesuatu dengan akalnya.
Berkenaan dengan MAHKUM ALAIH (Mukalaf), maka ada ‘Awaridhul Ahliyyah ( penghalang-penghalang keahliyyan )
Yaitu penghalang keahlian seseorang untuk melaksanakan ketentuan syar’I sehingga seoarang manusia tidak mengerjakan ketentuan atau mendapat keringanan.
Penghalang – penghalang keahliyyan
1. penghalang yg datang dan menghalangi sama sekali ahliyyatul ada’a co. gila, tidur , pingsan dan hilang akal. Orang ini tidak sah perjanjinannya, pengelolaanya, dan tidak ada tuntutan apa yg ditinggalkan atau dikerjakannya.
2. penghalang yg datang yang tidak menghilangkan keahliah sama sekali, co sifat kurang akal, . orang yg kurang akalnya ini sebagian perjanjian dan pengelolaanya dapat dianggap sah , namun sebagian lainnya tidak sah, misalnya terjadi pada anak laki-laki remaja.
3. penghalang yang datang kepada manusia tetapi tidak mempengaruhi, mengurangi, menghilangkan keahlian. Akan tetapi mengubah sebagian hukum-hukumnya, karena ada anggapan dan keeuntungan yg menghendaki perubahan ini misalnya ketidak tahuan dan lupa.
Pengayaan :
Dalil-dalil sehingga menjadi h kum Wajib
1. adanya lam amar ( lam perintah )
2. lafadnya fiil amar
3. dibarengi dengan lafadz purido
4. dibarengi dengan lafadz kutiba
5. dibarengi dengan lafadz wajibun atau al wajibu
6. Andanya ancaman ( waid ) bagi yang meninggalkan
Dalil-dalil sehingga menjadi haram
1. an nahyu ( larangan )
2. ancaman bagi yang melaksanakan
3. dibarengi dengan lafadz hurimat atau haromun
4. dibarengi lafadz ijtanibu ( jauhilah )
1. AL Hukmu
2. Al Hakim
3. MAHKUM FIH ( Perbuatan Mukalaf )
4. MAHKUM ALAIH ( Mukalaf )
5. Awaridlul Ahliyyah ( penghalang-penghalang keahliyyah )
1. AL HUKMU
PEMBAGIAN HUKUM SYARI’AH
A. HUKUM TAKLIFI Yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan. Atau sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan mukallaf atau menuntut untuk berbuat atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya.
1. Wajib ( tebagi 4 )
1. wajib dari segi waktu ( muasa’ dan mudoyyak ) co. sholat dan kifarat
2. wajib dari segi perintah melaksanakan ( ain dan kifayah ) co. sholat pardu dan mengurus jenazah
3. wajib dari segi ukuran ( muhaddad (terbatas atau sudah ditentukan kadarnya) dan ghoir muhaddad ) co. zakat, rakaat solat,,,,, tolong menolong, sodaqoh, dll
4. wajib muayyan ( tertentu ) dan Mukhayyar ( memilih ) co. solat, puasa,,,,kifarat
2. Mandub/ Sunnah/ Mustahab ( terbagi 3 )
1. sunnah muakadah (diutamakan). Co. shlata jamaah, azan, surat setelah alfatihah dll/
2. sunnah zaidah atau nafilah. Co. puasa senin kamis, sodaqoh, solat sunah dll.
3. sunnah mustahab, adab, atau fadlilah ( pelengkap ) co. perbuatan rasul yg manusiawi co. cara tidur, berpaiakaun dll.
3. Haram ( terbagi 2 )
1. haram lidzatihi ( semula, asal ). Co. zina, mencuri, dll.
2. Haram ( lighoirihi ) karena sesuatu yg baru. Co. jual beli dg penipuan, menikah u/ menyakiti. dll
4. Makruh ( dibenci ) Co. sikat gigi waktu puasa, dll.
5. Mubah ( boleh mengerjakan atau meninggalkan ) Co. tidur dikasur, makan di piring, minum pakai gelas. dll
B.HUKUM WADH’I adalah perintah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga penghalang bagi adanya sesuatu yang lain tersebut..
1. Sebab = sesuatu yg dijadikan indikasi adanya sesuatu yg lain yg menjadi akibat , sekaligus menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab.
Co. adanya perintah shalat sebagai sebab ( menyebabkan ) wajibnya wudlu. Qs almaidah : 6.
Adanya pencurian sebagai sebab kewajiban mempotong tanga ( QS Al MAidah : 38 )
Adanya pergeseran waktu sebagai sebab wajibnya shalat pardu. ( QS Al Isra : 78 )
Terlihatnya bulan pada awal bulan ramadhan sebagai sebab wajibnya puasa pada awal bulan itu. (QS 2: 185)
2. Syarat = sesuatu yg ada atau tidak adanya hukum tergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu itu.
Co. adanya hubungan suami istri menjadi syarat sahnya menjatuhkan thalaq.
Wudu menjadi syarat sahnya shalat.
3. Mani’ ( Penghalang ) sesuatu yang dapat menyebabkan tidak adanya atau membatalkan sebab.
Co. seorang ahli waris terhalang mendapatkan waris karena beda agama.
Hukum qissos terhalang karena pembunuhnya adalah bapaknya.
4. Rukhshoh (keringanan) dan Azimah (hukum semula yg tidak dukhusukan pd kondisi atau mukalaf)
terbagi 3
1. boleh meninggalkan kewajiban ketika ada uzur kesulitan dalam melaksanakannya.
Co. yg sakit atau dalam perjalanan ketika puasa ( QS 2: 184 ). Mengkosor sholat ( QS 4: 101 )
2.membenarkan sebagian akad yg menjadi pengecualian. Co. Karena menjadi kebutuhan manusia, salam ( akad jual beli yg belum ada barangnya dan hanya menyebutkan sifat dan ukurannya ) asalnya haram menjadi boleh. Sesuai hadits arasul saw.
3. menghapus hukum yg telah ditetapkan karena akan menjadi beban umat muhammad saw. Co.
keharusan memotong yg terkena Nazis, menuneikan zakat ¼ harta, membunuh jiwa untuk bertobat dari maksiat, tidak boleh shalat kecuali di masjid. Dll.
5. Benar dan Batal ( suatu penilaian syara’ dari perbuatan mukalaaf jika sesuai sraya’ maka benar dan jika tidak sesuai syara’ maka batal )
2. Al Hakim (yang menetapkan sumber hukum syara bg seluruh tindakan mukallaf adalah Allah SWT)
(QS : 6 : 57) masalah : apa yang dipakai u/ mengetahu! hukum Allah.
Ada 3 pendapat :
1. Madzhab As’ariyyah (akal manusia bisa mengetahui hukum Allah lewat mediator Rasul dan kitab Allah.) tolak ukur baik dan buruk adalah hukum syara’ bukan akal.
2. Madzhab Mu’tazilah (akal manusia mampu mengetahui hukum-hukum Allah tanpa mediator Rasul dan kitab yg dibawanya.) sebab setiap erbuatan mukallaf mengandung sifat dan akibat yg membuat akal mampu mengambil keputusan positif dan negatif
3. Madzhab Amturidiyyah. (jalan tengah) sepakat dg mu’tajilah bahwa perbuatan baik atau buruk itu termasuk sesuatu yg terjangkau 0leh akal mengenai manfaat dan madaratnya, tetapi mereka berbeda dg mu’tajilah mengenai hukum Allah harus sesuai dg akal.) dan mereka sependapat dg As’ariyyah bahwa hukum allah tidak bisa diketahui melainkan melalui RAsul dan kitabnya. Mereka juga berbeda pendapat dg as’ariyyah bahwa baik buruknya perbuatan itu bersifat syara’ bukan rasio. menurut mereka , bahwa masalah kebaikan itu bisa dijangkau oleh akal, lantaran apa-apa yg ada pada kejelekan mengandung kemadaratan walaupun tidak diungkapkan dlam syara’
3. MAHKUM FIH (Perbuatan Mukalaf) yg dihubungkan dg hukum syara
QS Al Maidah : 1) ayat tersebut berhubungan dg perbuatan mukallaf yaitu memenuhi janji. hukumnya wajib.
QS 2 : 282) hukum sunnah untuk mencatat hutang piutang.
QS 2 : 267) Hukum makruh menginfakkan harta yg jelek-jelek.
QS 2 : 184) hukum Mubah bagi yg sakit atau perjalanan untuk buka waktu puasa.
Tuntutan syara thdp perbuatan mukallaf menjadi sah apabila memenuhi 3 syarat :
1. perbuatan itu sungguh-sungguh diketahui oleh mukallaf sehingga ia dapat menuenikan tuntutan itu sesuai dg yg diperintahkan.
2. harus diketahui bahwa tuntutan itu keluar dari orang yg mempunyai wewenang menuntut hukum, atau dari orabng yg harus diikuti hukum-hukumnya oleh mukallaf.
3. perbuatan yg dituntut adalah perbuatan yg mungkin dilakukan atau ada potensi bagi mukallaf untuk mengerjakan atau menolaknya.
4.MAHKUM ALAIH ( Mukalaf )
Dalam syara’ sahnya memberikan beban kepada mukallaf disyaratkan 2 hal :
1. sang mukallaf harus dapat memahami dalil taklifi ( pembebanan ), yakni harus mampu memahami nash-nash hukum yang dibebankan Al Qur’an dan as sunnah, baik yg langsung mapun melalui perantara. Sebab orang yg tidak mampu memamhami dalil – dalil taklif tidak akan dapat mengikuti apa yg dibebankan kepadanya dan tidak memahami maksdunya.
Maka barang siapa yg telah mencapaitingkat dewasa tanpa menampakan sifat0-sifat yg merusak akalnya, berarti dia telah sempurna padanya kemampuan untuk diberi beban. Atas dasar itu orang gila dan anak-anak tidak bias memamahami apa yg dibebankan. Demikian pula orang yg tidur , lupa dan mabuk.
Rasul bersabda:
Diangkat pena itu ( tidak dicatat amal manusisa ) ari 3 orang : orang y tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa. Dan orang gila hingga ia berakal.
2. Mukallaf harus orang yang ahli dengan sessuatu yag dibebankannya. Pengertian ahli secara etimologi ialah mempunyai kelayakan untuk menerima beban.
Menurut ulama ushul , Ahli ( layak ) itu terbagi 2 ( ahli wajib dan ahli melaksanakan ( ada )
1. Ahliyyatul wujub ( ahli wajib ) ialah kelayakan seseorang disebabkan layaknya ada hak-hak dan kewajiban padanya. Dasar kelayakan ini adanya karakteristik tertentu yg diciptakan Allah swt kepada manusia dan menjadi spesifikasi diantara berbagai macam binatang.
2. Ahliyyatul ada’a ( ahli melaksanakan ) ialah kelayakan diberi beban sehingga seseorang dianggap pantas menurut syara’ baik ucapan maupun perbuatannya. Dimana apabila ia m,elaksakana shalat, puasa dan sebagainya maka menurut syara semuanya dianggap sah dan dapat menggugurkan kewajibannya. Demikian pula jika ia melakukian tindak pidana kepada orang lain, baik menyangkut jiwa, harta maupun kehrmatan , maka ia dapat diujatuhi hukuman sewsuai perbuatannya.
Jadi ahli ada’a ialah kemapuan mempertanggungjawabkan perbuatannnya dan kemampuan membedakan sesuatu dengan akalnya.
Berkenaan dengan MAHKUM ALAIH (Mukalaf), maka ada ‘Awaridhul Ahliyyah ( penghalang-penghalang keahliyyan )
Yaitu penghalang keahlian seseorang untuk melaksanakan ketentuan syar’I sehingga seoarang manusia tidak mengerjakan ketentuan atau mendapat keringanan.
Penghalang – penghalang keahliyyan
1. penghalang yg datang dan menghalangi sama sekali ahliyyatul ada’a co. gila, tidur , pingsan dan hilang akal. Orang ini tidak sah perjanjinannya, pengelolaanya, dan tidak ada tuntutan apa yg ditinggalkan atau dikerjakannya.
2. penghalang yg datang yang tidak menghilangkan keahliah sama sekali, co sifat kurang akal, . orang yg kurang akalnya ini sebagian perjanjian dan pengelolaanya dapat dianggap sah , namun sebagian lainnya tidak sah, misalnya terjadi pada anak laki-laki remaja.
3. penghalang yang datang kepada manusia tetapi tidak mempengaruhi, mengurangi, menghilangkan keahlian. Akan tetapi mengubah sebagian hukum-hukumnya, karena ada anggapan dan keeuntungan yg menghendaki perubahan ini misalnya ketidak tahuan dan lupa.
Pengayaan :
Dalil-dalil sehingga menjadi h kum Wajib
1. adanya lam amar ( lam perintah )
2. lafadnya fiil amar
3. dibarengi dengan lafadz purido
4. dibarengi dengan lafadz kutiba
5. dibarengi dengan lafadz wajibun atau al wajibu
6. Andanya ancaman ( waid ) bagi yang meninggalkan
Dalil-dalil sehingga menjadi haram
1. an nahyu ( larangan )
2. ancaman bagi yang melaksanakan
3. dibarengi dengan lafadz hurimat atau haromun
4. dibarengi lafadz ijtanibu ( jauhilah )
FATHUL MEKKAH
Latar belakang
Pada tahun 628 M, sekitar 1400 Muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka mempersiapkan hewan kurban untuk dipersembahkan kepada kaum Quraisy. walaupun begitu, menyiagakan pasukannya untuk menahan Muslim agar tidak masuk ke Mekkah. Pada waktu ini, bangsa Arab benar-benar bersiaga terhadap kekuatan militer Islam yang sedang berkembang. Nabi Muhammad mencoba agar tidak terjadi pertumpahan darah di Mekkah, karena Mekkah adalah tempat suci.
Akhirnya kaum Muslim setuju, bahwa jalur diplomasi lebih baik daripada berperang. Kejadian ini dituliskan pada surah Al-Fath ayat 4 :
Artinya: "yaitu bermakna bahwa Allah telah memberikan ketenangan bagi hati mereka agar iman mereka bisa bertambah."
Perjanjian
Garis besar Perjanjian Hudaibiyah berisi : "Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (SAW) dan Suhail bin 'Amru, perwakilan Quraisy. Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun. Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan. Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah."
Manfaat perjanjian
Manfaat Hudaibiyah bagi kaum Muslim adalah :
• Bebas dalam menunaikan agama Islam
• Tidak ada teror dari Quraisy
• Mengajak kerajaan-kerajaan luar seperti Ethiopia untuk masuk Islam
Hasil
Perjanjian Hudaibiyah ternyata dilanggar oleh Quraisy, tapi kaum Muslim bisa membalasnya dengan penaklukan Mekkah (Fathul Makkah) pada tahun 630 M.
Kaum Muslim berpasukan sekitar 10.000 tentara. Di Mekkah, mereka hanya menemui sedikit rintangan. Setelah itu, mereka meruntuhkan segala simbol keberhalaan di depan Ka'bah
Fathul Mekkah
Fathul Mekkah (penaklukan kota Mekkah), yaitu peristiwa jatuhnya kota Mekkah kepada kaum muslimin dan pengampunan Rasulullah SAW terhadap kaum Quraisy. Saat masuk Masjidil Haram Rasulullah menghancurkan 360 buah berhala. Waktu shalat tiba Rasulullah memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan Adzan di atas Ka’bah.
Fathul Mekkah terjadi akibat dari penghianatan kaum Quraisy yakni melanggar perjanjian Hudaibiyah. Sebab terjadinya adalah orang-orang Bani Bakar meminta bantuan senjata pada para tokoh Quraisy untuk menyerang orang-orang Khuza'ah yang telah menyatakan diri untuk bergabung dengan kaum Muslimin. Padahal dalam perjanjian Hudaibiyah, kaum manapun mendapat perlindungan untuk memilih keyakinan dalam menentukan jalan hidupnya.
Orang-orang Khuza'ah dikepung sehari semalam oleh orang-orang Bani Bakar dan akhirnya 20 orang suku Khuza'ah terbunuh. Peristiwa ini disampaikan oleh Amr bin Salim Al-Khuzai kepada Rasulullah. Setelah mendengar berita duka tersebut Rasulullah menyiapkan pasukan untuk melakukan pembebasan terhadap kota Mekkah yang di kenal dengan peristiwa Fathul Mekkah.
Peristiwa "fathul makkah" terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan, sekitar 10.000 kaum Muslim mendatangi Makkah dari segala penjuru. Pada saat itulah terjadi fenomena kemenangan yang tidak ada bandingannya dalam sejarah manapun, dimana semua musuh, hingga para pemimpinnya menerima dan mengikuti agama lawan. Ini tidak terjadi melainkan dalam sejarah Islam. Kemenangan ini hakikatnya adalah kemenangan akidah, kalimat tauhid dan bukan kemenangan individual atau balas dendam.
Setelah terjadinya Fathul Mekkah, kota Mekkah berada dalam kekuasaan kaum muslimin tepatnya di bulan Ramadhan tahun ke 8 H. Pada saat itu kaum Quraisy berbondong-bondong menyatakan diri masuk Islam. Berbagai utusan kabillah di sekitar Madinah datang menemui Rasulullah untuk Berba'iat (sumpah setia terhadap Rasulullah) dan masuk Islam.
Tujuan Fathul Mekkah :
1. Memberikan pelajaran terhadap kaum Quraisy tentang pentingnya sebuah perjanjian.
2. Membersihkan kota Mekkah dari kemusyrikan.
3. Membebaskan umat manusia dari kemusyrikan dan kembali dengan menyembah Allah.
Rasulullah berangkat ke Mekkah disertai kaum muslimin yang terdiri dari kaum Anshor, Muhajirin, Bani Aslam, Bani Mazinah, Bani Ghifar, Bani Jahinah dan berjumlah 10.000 orang. Jumlah tersebut ditambah dengan kaum-kaum yang ikut bergabung selama melakukan perjalanan ke kota Mekkah.
Sampai di daerah Marr Azh Zhahran, rombongan Rasulullah dihadang oleh Abu Sofyan dan rombongannya. Rasulullah dan Al-Abbas melakukan dialog, yang akhirnya Abu Sofyan masuk Islam bersama rombongannya.
Setelah Abu Sofyan masuk islam, Rasulullah berpesan kepada Abu Sofyan, yang isinya :
1. Siapa yang masuk Masjidil Haram ia aman
2. Siapa yang masuk pintu dan menutup pintu ia aman
3. Siapa yang masuk rumah Abu Sofyan ia aman.
Rasulullah meneruskan perjalanannya menuju kota Mekkah. Sesampainya di daerah Dzi Thuwa, beliau membagi pasukannya menjadi 4 bagian.
* Pasukan sayap kanan di pimpin oleh Khalid bin Walid.
* Pasukan sayap kiri di pimpin oleh Zubair bin Awwam.
* Bagian barat dipimpin oleh Sa'ad bin Ubadah
* Pasukan Bukit Hind di pimpin oleh Abu Ubaidah dan Rasulullah.
Setelah itu, Rasulullah berpesan agar :
• Tidak boleh melakukan pertengkaran atau peperangan di kota Mekkah. Karena kota Mekkah adalah tanah Haram. Kecuali untuk mempertahankan diri.
• Ketika memasuki kota Mekkah, hendaknya meneriakkan takbir sebagai simbol kemenangan dan keselamatan.
Rasulullah membaca berulang-ulang surat Al-Fath dengan suara yang merdu dan menyentuh. Peristiwa itu dikenal dengan peristiwa Fathul Mekkah. Yang berarti kemenangan umat islam di atas kota Mekkah.
Inilah janji Allah sebagaimana tertulis dalam firman Allah dalam surat An-Nashr 1-3.
1. Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan.
2. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong.
3. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia maha pemberi taubat.
Pada peristiwa ini, Rasulullah juga memerintahkan kepada Bilal untuk mengumandangkan adzan.
Dengan Fathul Mekkah, kota Mekkah menjadi bercahaya kembali dengan cahaya Islam setelah berhasil menghancurkan segala jenis berhala.
Setelah peristiwa Fathul Mekkah, kaum muslimin semakin bertambah. Ini merupakan babak akhir bagi Rasulullah setelah tuntas menyampaikan risalah da'wah kepada masyarakat. Pada tahun 10 H Rasulullah mengutus Muadz bin Jabbal ke Yaman. Beliau bersabda : " Wahai Muadz, boleh jadi engkau tidak akan bertemu aku lagi sesudah tahun ini, dan boleh jadi engkau akan lewat masjidku dan kuburanku ini," Seketika Muadz menangis karena khawatir akan berpisah dengan Rasulullah.
Pada hari Sabtu, 25 Dzulqoidah 10 H, Rasulullah mengumumkan niatnya untuk melaksanakan haji mabrur. Haji ini di kenal dengan Haji Wada atau Haji perpisahan. Pada hari itu Rasulullah bersama 90.000 kaum muslimin melakukan perjalanan menuju Mekkah.
Setelah sampai di Masjidil Haram, beliau melaksanakan :
• Sa'i
• Thawaf
• Menetap di bukit Mekkah.
PESAN TERAKHIR RASULULLAH
• Tetaplah mendirikan dan memelihara sholat.
• Jangan pernah meninggalkan Al-Quran dan As-Sunnah.
Pada tahun 628 M, sekitar 1400 Muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka mempersiapkan hewan kurban untuk dipersembahkan kepada kaum Quraisy. walaupun begitu, menyiagakan pasukannya untuk menahan Muslim agar tidak masuk ke Mekkah. Pada waktu ini, bangsa Arab benar-benar bersiaga terhadap kekuatan militer Islam yang sedang berkembang. Nabi Muhammad mencoba agar tidak terjadi pertumpahan darah di Mekkah, karena Mekkah adalah tempat suci.
Akhirnya kaum Muslim setuju, bahwa jalur diplomasi lebih baik daripada berperang. Kejadian ini dituliskan pada surah Al-Fath ayat 4 :
Artinya: "yaitu bermakna bahwa Allah telah memberikan ketenangan bagi hati mereka agar iman mereka bisa bertambah."
Perjanjian
Garis besar Perjanjian Hudaibiyah berisi : "Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (SAW) dan Suhail bin 'Amru, perwakilan Quraisy. Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun. Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan. Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah."
Manfaat perjanjian
Manfaat Hudaibiyah bagi kaum Muslim adalah :
• Bebas dalam menunaikan agama Islam
• Tidak ada teror dari Quraisy
• Mengajak kerajaan-kerajaan luar seperti Ethiopia untuk masuk Islam
Hasil
Perjanjian Hudaibiyah ternyata dilanggar oleh Quraisy, tapi kaum Muslim bisa membalasnya dengan penaklukan Mekkah (Fathul Makkah) pada tahun 630 M.
Kaum Muslim berpasukan sekitar 10.000 tentara. Di Mekkah, mereka hanya menemui sedikit rintangan. Setelah itu, mereka meruntuhkan segala simbol keberhalaan di depan Ka'bah
Fathul Mekkah
Fathul Mekkah (penaklukan kota Mekkah), yaitu peristiwa jatuhnya kota Mekkah kepada kaum muslimin dan pengampunan Rasulullah SAW terhadap kaum Quraisy. Saat masuk Masjidil Haram Rasulullah menghancurkan 360 buah berhala. Waktu shalat tiba Rasulullah memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan Adzan di atas Ka’bah.
Fathul Mekkah terjadi akibat dari penghianatan kaum Quraisy yakni melanggar perjanjian Hudaibiyah. Sebab terjadinya adalah orang-orang Bani Bakar meminta bantuan senjata pada para tokoh Quraisy untuk menyerang orang-orang Khuza'ah yang telah menyatakan diri untuk bergabung dengan kaum Muslimin. Padahal dalam perjanjian Hudaibiyah, kaum manapun mendapat perlindungan untuk memilih keyakinan dalam menentukan jalan hidupnya.
Orang-orang Khuza'ah dikepung sehari semalam oleh orang-orang Bani Bakar dan akhirnya 20 orang suku Khuza'ah terbunuh. Peristiwa ini disampaikan oleh Amr bin Salim Al-Khuzai kepada Rasulullah. Setelah mendengar berita duka tersebut Rasulullah menyiapkan pasukan untuk melakukan pembebasan terhadap kota Mekkah yang di kenal dengan peristiwa Fathul Mekkah.
Peristiwa "fathul makkah" terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan, sekitar 10.000 kaum Muslim mendatangi Makkah dari segala penjuru. Pada saat itulah terjadi fenomena kemenangan yang tidak ada bandingannya dalam sejarah manapun, dimana semua musuh, hingga para pemimpinnya menerima dan mengikuti agama lawan. Ini tidak terjadi melainkan dalam sejarah Islam. Kemenangan ini hakikatnya adalah kemenangan akidah, kalimat tauhid dan bukan kemenangan individual atau balas dendam.
Setelah terjadinya Fathul Mekkah, kota Mekkah berada dalam kekuasaan kaum muslimin tepatnya di bulan Ramadhan tahun ke 8 H. Pada saat itu kaum Quraisy berbondong-bondong menyatakan diri masuk Islam. Berbagai utusan kabillah di sekitar Madinah datang menemui Rasulullah untuk Berba'iat (sumpah setia terhadap Rasulullah) dan masuk Islam.
Tujuan Fathul Mekkah :
1. Memberikan pelajaran terhadap kaum Quraisy tentang pentingnya sebuah perjanjian.
2. Membersihkan kota Mekkah dari kemusyrikan.
3. Membebaskan umat manusia dari kemusyrikan dan kembali dengan menyembah Allah.
Rasulullah berangkat ke Mekkah disertai kaum muslimin yang terdiri dari kaum Anshor, Muhajirin, Bani Aslam, Bani Mazinah, Bani Ghifar, Bani Jahinah dan berjumlah 10.000 orang. Jumlah tersebut ditambah dengan kaum-kaum yang ikut bergabung selama melakukan perjalanan ke kota Mekkah.
Sampai di daerah Marr Azh Zhahran, rombongan Rasulullah dihadang oleh Abu Sofyan dan rombongannya. Rasulullah dan Al-Abbas melakukan dialog, yang akhirnya Abu Sofyan masuk Islam bersama rombongannya.
Setelah Abu Sofyan masuk islam, Rasulullah berpesan kepada Abu Sofyan, yang isinya :
1. Siapa yang masuk Masjidil Haram ia aman
2. Siapa yang masuk pintu dan menutup pintu ia aman
3. Siapa yang masuk rumah Abu Sofyan ia aman.
Rasulullah meneruskan perjalanannya menuju kota Mekkah. Sesampainya di daerah Dzi Thuwa, beliau membagi pasukannya menjadi 4 bagian.
* Pasukan sayap kanan di pimpin oleh Khalid bin Walid.
* Pasukan sayap kiri di pimpin oleh Zubair bin Awwam.
* Bagian barat dipimpin oleh Sa'ad bin Ubadah
* Pasukan Bukit Hind di pimpin oleh Abu Ubaidah dan Rasulullah.
Setelah itu, Rasulullah berpesan agar :
• Tidak boleh melakukan pertengkaran atau peperangan di kota Mekkah. Karena kota Mekkah adalah tanah Haram. Kecuali untuk mempertahankan diri.
• Ketika memasuki kota Mekkah, hendaknya meneriakkan takbir sebagai simbol kemenangan dan keselamatan.
Rasulullah membaca berulang-ulang surat Al-Fath dengan suara yang merdu dan menyentuh. Peristiwa itu dikenal dengan peristiwa Fathul Mekkah. Yang berarti kemenangan umat islam di atas kota Mekkah.
Inilah janji Allah sebagaimana tertulis dalam firman Allah dalam surat An-Nashr 1-3.
1. Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan.
2. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong.
3. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia maha pemberi taubat.
Pada peristiwa ini, Rasulullah juga memerintahkan kepada Bilal untuk mengumandangkan adzan.
Dengan Fathul Mekkah, kota Mekkah menjadi bercahaya kembali dengan cahaya Islam setelah berhasil menghancurkan segala jenis berhala.
Setelah peristiwa Fathul Mekkah, kaum muslimin semakin bertambah. Ini merupakan babak akhir bagi Rasulullah setelah tuntas menyampaikan risalah da'wah kepada masyarakat. Pada tahun 10 H Rasulullah mengutus Muadz bin Jabbal ke Yaman. Beliau bersabda : " Wahai Muadz, boleh jadi engkau tidak akan bertemu aku lagi sesudah tahun ini, dan boleh jadi engkau akan lewat masjidku dan kuburanku ini," Seketika Muadz menangis karena khawatir akan berpisah dengan Rasulullah.
Pada hari Sabtu, 25 Dzulqoidah 10 H, Rasulullah mengumumkan niatnya untuk melaksanakan haji mabrur. Haji ini di kenal dengan Haji Wada atau Haji perpisahan. Pada hari itu Rasulullah bersama 90.000 kaum muslimin melakukan perjalanan menuju Mekkah.
Setelah sampai di Masjidil Haram, beliau melaksanakan :
• Sa'i
• Thawaf
• Menetap di bukit Mekkah.
PESAN TERAKHIR RASULULLAH
• Tetaplah mendirikan dan memelihara sholat.
• Jangan pernah meninggalkan Al-Quran dan As-Sunnah.
السلام عليكم ورحمةالله و بركاته
selamat datang di blog saya yang ketiga ..
semoga dengan hadirnya blog yang baru ini, dapat memberikan manfaat yang lebih untuk kita semua ..
amin
semoga dengan hadirnya blog yang baru ini, dapat memberikan manfaat yang lebih untuk kita semua ..
amin
Langganan:
Postingan (Atom)